Laporan Wartawan, Albert Aquinaldo
, ENDE– Total 18 bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ende telah selesai dibangun pada awal Juli 2026.
Namun, seluruh bangunan tersebut belum bisa digunakan karena masih menunggu proses pemeriksaan dan pengesahan sesuai aturan pemerintah.
Di sisi lain, sebanyak 15 KDMP di Kabupaten Ende telah memulai operasional usaha mereka, meskipun belum berada di gedung koperasi yang telah dibangun.
Usaha yang dilakukan masih berukuran kecil, misalnya penjualan bahan pokok dan perdagangan komoditas dengan memanfaatkan modal awal yang berasal dari tabungan anggota.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, dari total 278 desa serta kelurahan, sebanyak 251 KDMP telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, 121 desa dan kelurahan masih dalam tahap pembangunan gedung KDMP, 32 desa dan kelurahan sedang dalam proses persetujuan pembangunan, 18 bangunan telah selesai dibangun, serta 15 koperasi sudah mulai beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus Majurutu, menjelaskan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun belum dapat dimanfaatkan hingga melewati proses pemeriksaan fisik bangunan serta kelengkapan fasilitas dan infrastruktur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.
Proses verifikasi tidak hanya memperhatikan kondisi fisik bangunan, tetapi juga kelengkapan fasilitas pendukung. Di 18 gedung KDMP tersebut masih terdapat beberapa sarana yang belum tersedia, seperti etalase, meja dan kursi, tempat tidur untuk gerai klinik, AC, serta kendaraan operasional berupa truk, pikap, dan kendaraan roda tiga. Nantinya proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh tim dari Dinas Koperasi bersama dengan tim terkait," kata Valentinus, Rabu (1/7/2026) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, seluruh penyediaan alat dan infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan gedung KDMP, menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara.
Di sisi lain, usulan lokasi pembangunan gedung diajukan melalui sistem yang dijalankan oleh TNI.
Mengenai pelatihan semi militer yang akan diikuti oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan bertugas sebagai manajer KDMP, Valentinus menyatakan bahwa hal ini bukan termasuk kewenangan Kementerian Koperasi maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende.
Menurutnya, seluruh tahapan perekrutan dan pelatihan SPPI dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan Kodim 1602/Ende.
Pendaftaran hingga pengumuman kelulusan dilakukan secara online.
Di sisi lain, pengurus KDMP di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ende telah dibentuk secara lembaga.
Wewenang Dinas Koperasi terbatas pada bimbingan, evaluasi, pengurusan izin, serta pembinaan dalam hal manajemen dan operasional koperasi. Untuk masalah lainnya berada di bawah wewenang PT Agrinas Pangan Nusantara," katanya.
Valentinus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, 15 KDMP yang sudah beroperasi belum mendapatkan dukungan pendanaan dari APBN maupun pinjaman Danantara.
Seluruh kegiatan usaha masih dilakukan dengan modal awal yang berasal dari tabungan anggota, sehingga ukuran usaha masih tergolong kecil.
"Kami terus mendorong koperasi untuk mulai aktif dalam berusaha. Dengan adanya kegiatan usaha, mereka bisa menunjukkan kinerja yang baik sehingga mampu meyakinkan pihak-pihak yang nantinya akan memberikan pendanaan atau pinjaman," tutupnya.(bet)
Ikuti berita lain di GOOGLE NEWS