- Empat platform pasar online atau marketplace yang sah ditunjuk sebagai pengumpul pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, terkait pendapatan yang diterima oleh pelaku usaha lokal melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa empat platform e-commerce tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Empat perusahaan ini akan mulai menerapkan pemungutan pajak secara resmi pada 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan sistem hingga kemampuan administrasi dari masing-masing pendaftar.
"Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pengalihan wewenang dari Menteri Keuangan," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).
Bimo menyampaikan bahwa pajak yang dikenakan pada platform perdagangan elektronik bukanlah sesuatu yang baru dalam penerapan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pajak ini merupakan penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan agar sesuai dengan perkembangan cara masyarakat berbisnis dan bertransaksi dalam era digital.
"Oleh karena itu kami menyampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak PPh Pasal 20 tahun 2022 ini sekali lagi bukan merupakan pengenaan pajak yang baru," katanya.
Ia mengarahkan pendapatan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun setiap tahun setelah menerapkan kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menyampaikan bahwa DJP melihat masih terdapat banyak potensi penerimaan negara dari wajib pajak di sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir, yaitu sebesar Rp 8 hingga 12 triliun.
“Kami berharap setidaknya bisa mengatakan ya, Insya Allah bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun per tahun," katanya.