Iklan

Komarudin Watubun Kritik Pernyataan Prabowo yang Merujuk Pasal 33 UUD 1945

Thursday, July 2, 2026, 12:25 AM WIB Last Updated 2026-07-02T04:32:47Z
Komarudin Watubun Kritik Pernyataan Prabowo yang Merujuk Pasal 33 UUD 1945
Ringkasan Berita:
  • Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun memberikan kritik konstruktif terhadap gaya pidato kenegaraan yang sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Menurut Komarudin, terkadang isi pidato Presiden dalam forum resmi masih memiliki nuansa kampanye masa lalu.
  • Ia memberikan contoh kebiasaan Presiden Prabowo yang sering kali menyebutkan isi Pasal 33 UUD 1945 secara berulang dalam pidatonya di hadapan majelis atau masyarakat.
 

, JAKARTA- Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun memberikan perhatian terhadap pendekatan konstruktif terhadap gaya pidato nasional yang sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Komarudin, terkadang materi pidato yang disampaikan Presiden dalam forum resmi masih memiliki nuansa kampanye masa lalu, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan posisi Prabowo sebagai pemimpin negara saat ini.

Ia memberikan contoh kebiasaan Presiden Prabowo yang sering kali menyebutkan isi Pasal 33 UUD 1945 secara berulang dalam pidatonya di hadapan majelis atau masyarakat.

Beberapa bagian dari pidato tersebut menurut saya tidak sesuai untuk disampaikan saat ini. Materi tersebut berasal dari masa kampanye sebelumnya. Misalnya, beliau selalu menyampaikannya, bahkan di depan majelis, mengenai Pasal 33 UUD 1945. Jika itu, saya sudah hafal sejak kelas 3 SD," kata Komarudin dengan senyum tipis.

Untuk PDIP, apa yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini bukanlah penjelasan teori atau pidato hukum, melainkan tindakan nyata dan pelaksanaan riil dari mandat konstitusi tersebut.

   

Rakyat menginginkan melihat bagaimana sumber daya alam sebenarnya dikelola oleh pemerintah demi kesejahteraan bersama.

Terlebih lagi, Komarudin menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kedaulatan dan wewenang penuh kepada Prabowo untuk memimpin negara selama lima tahun mendatang.

"Kedaulatan rakyat ini diberikan selama 5 tahun. Diberikan. Maka yang ada saat ini adalah pelaksanaan. Tidak perlu lagi berbicara, harus dilaksanakan. Apa langkah yang perlu diambil," tegas anggota Komisi II DPR RI ini.

Komarudin juga menyoroti kebiasaan Presiden yang sering mengeluhkan hambatan sistematis, seperti kekuatan oligarki yang mengganggu kedaulatan negara.

"Rakyat pasti yakin bahwa dia adalah seorang pemimpin yang kuat, memimpin revolusi. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan yang lebih keras dan tentu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Itu jauh lebih penting daripada sekadar mengeluh," tegasnya.

Rakyat Berharap Dapat Hidup dengan Layak

Sebelumnya, saat berpidato dalam rapat paripurna DPR RI mengenai arah kebijakan ekonomi dan fiskal, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo Subianto menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak mengejar kekayaan, tetapi menginginkan kehidupan yang layak dengan memenuhi kebutuhan dasar.

Prabowo menyatakan bahwa arah perekonomian nasional perlu kembali kepada ketentuan Pasal 33 UUD 1945, yaitu pengelolaan sumber daya negara demi kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.

"Rakyat kita tidak berangan-angan untuk menjadi kaya, tetapi mereka berharap bisa hidup dengan layak," ujar Prabowo.

Ia menjelaskan kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi makanan, tempat tinggal, fasilitas kesehatan, serta kesempatan kerja yang tetap.

Prabowo menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan demi kepentingan rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Tanah dan air serta seluruh sumber daya alam yang ada di dalamnya harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Komentar

Tampilkan