
- Tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan sindiran tajam terhadap seorang pengacara yang disebutnya sebagai pendukung Joko Widodo atau "termul" saat persidangan perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy mengakui kekesalannya karena persidangan sempat dihiasi munculnya seorang pengacara dengan inisial CS.
Menurutnya, CS berkeinginan untuk menjadi pihak yang terlibat sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
"Lucunya tadi di tengah-tengah, ada pihak yang tidak memiliki kompetensi, tiba-tiba muncul dan ingin ikut sebagai Termohon juga. Padahal katanya dia adalah pengacara profesional, inisialnya CS. Sering kita lihat dia berada di antara para termohon," kata Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya setelah praperadilan.
Menurut Roy, pengacara itu sering mengemukakan kepentingan pihak Joko Widodo dan memiliki keterkaitan dengan Tim Merah Putih.
Ia juga menilai tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum acara praperadilan.
"Itu sangat memalukan, tiba-tiba ingin ikut serta sebagai pihak yang terlibat. Sejauh pengetahuan saya, dalam hukum acara, istilah pihak yang mengajukan intervensi hanya dikenal dalam perdata, tidak ada dalam praperadilan," katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu selanjutnya menyampaikan kritik mengenai kemampuan ilmiah hukum seorang pengacara dengan inisial CS.
"Di mana saudara CS belajar? Sayangnya saya tidak memakai kaos yang biasanya bertuliskan 'Malu Bro'. Jika ada, saya akan membuka kaosnya. Katanya belajar sebagai kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas," kata Roy.
Meski sempat terjadi ketegangan, Roy menyatakan rencana pembacaan petitum praperadilan tetap berlangsung seperti yang direncanakan.
Ia berharap sidang praperadilan mampu mengevaluasi sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
"Kami telah menyampaikan apa yang kami minta dalam praperadilan ini. Intinya adalah mengenai tindakan penangkapan serta upaya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Roy juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak yang diajukan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.
Ia mengatakan bahwa sidang berikutnya akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
"Kemudian juga jika ada replik besok, kita akan sampaikan, begitu pula duplik besok akan kita sampaikan. Selanjutnya proses akan berjalan dan insyaallah putusannya, jika saya tidak salah tadi mohon dikoreksi, tanggal 7 Juli 2026," ujar Roy.
Berita terkait
Baca berita lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita