TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) sedang bekerja cepat untuk memperkuat penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berskala besar. Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, menyampaikan bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BRI kepada PT SSP berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2017 hingga 2025. Total dari pembiayaan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp596 miliar. Fokus utama penyidikan ini adalah untuk mengungkap dugaan adanya penyimpangan, mulai dari proses pengajuan, mekanisme pencairan, hingga pelaksanaan penggunaan dana di lapangan.
Setelah masuk ke tahap penyidikan pada April 2026, tim Korps Adhyaksa dilaporkan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap minimal 30 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kelompok penting, termasuk pihak internal PT SSP sebagai penerima modal, jajaran manajemen Bank BRI sebagai pemberi kredit, pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) plasma kelapa sawit, serta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terkait dengan penilaian nilai aset jaminan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis dokumen yang telah dilakukan hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltara menyatakan telah menemukan bukti kuat adanya tindakan korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Meskipun ada indikasi tindakan ilegal, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka masih terus memperdalam penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lengkap. Langkah ini dilakukan secara profesional dan hati-hati sebelum menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas hilangnya dana ratusan miliar tersebut. (*)