Iklan

Kepala Desa Condongcatur Sewa Tanah 184 Tanpa Izin Sultan Hamengku Buwono X

Friday, July 3, 2026, 4:57 AM WIB Last Updated 2026-07-03T09:24:50Z
Kepala Desa Condongcatur Sewa Tanah 184 Tanpa Izin Sultan Hamengku Buwono X
Ringkasan Berita:
  • Berita terkini mengenai dugaan kasus korupsi lahan kampung di Padukuhan Gandok, Sleman.
  • Kepala Desa Condongcatur yang tidak aktif, Reno Candra Sangaji, secara resmi ditahan di Rutan Polda DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Lahan seluas 1.985 meter persegi disewakan kepada 17 pihak tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
 

Sleman -- Kasus dugaan korupsi lahan kas desa di Padukuhan Gandok, Sleman, kini menimpa mantan Kepala Desa Condongcatur, Reno Candra Sangaji.

Ia secara resmi ditahan di Rutan Polda DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengatakan, lahan seluas 1.985 meter persegi disewakan kepada 17 pihak tanpa izin.

Gubernur DIY. 

Praktik yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Menelusuri Lokasi TKD Gandok

Tribun Jogja mengunjungi lahan 184, lokasi TKD yang digunakan secara tidak semestinya. Lahan tersebut terletak tepat di belakang sebuah hotel mewah dekat Ringroad Sleman.

Di sisi selatan, terdapat Balai RW 55, sedangkan di sebelahnya terdapat lahan kosong yang ditanami tanaman sayur.

Ke arah barat, terlihat beberapa bangunan tempat tinggal yang diduga dibuat oleh para penghuni.

Saat ditanyai, penduduk setempat tidak mau memberikan pernyataan.

Seorang penyewa hanya mengakui bahwa lahan tersebut merupakan TKD, tetapi ia tidak mengetahui rincian proses sewa menyewa dengan pihak kalurahan.

Tribun Jogja juga menemukan struktur yang masih dalam proses pembangunan, sebuah kafe, serta rumah sewa di sudut area tersebut.

Semua hal tersebut memperkuat kecurigaan terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Tanggung Jawab Hukum dan Ketentuan yang Berlaku

Reno diduga melanggar Pasal 603 KUHP bersamaan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ia juga terkena Pasal 606 ayat 2 KUHP yang mengatur penerimaan suap atau hadiah oleh pegawai negeri atau pejabat negara.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam kondisi yang terus berubah.

Jika terdapat bukti yang memadai, pihak yang memberikan suap juga dapat dituntut.

Namun, saat ini penelitian fokus pada Reno sebagai pihak yang menginisiasi dan terlibat secara aktif.

Fakta Pengembalian Dana

Selama proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa dana kompensasi dan sewa sebesar Rp 1,3 miliar pernah dikembalikan oleh Reno kepada para penyewa setelah ia mengetahui adanya pemeriksaan.

Meskipun demikian, dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa.

Pemeriksaan oleh BPKP DIY menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.740.213.500.

Bukti-bukti berupa dokumen perjanjian sewa lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta dokumen lainnya telah disita guna memperkuat proses hukum. (rif)

Komentar

Tampilkan