Iklan

Artis-artist komentari vonis Nadiem Makarim, ada Jerome Polin, Maudy Ayunda hingga Omara

Friday, July 3, 2026, 4:52 AM WIB Last Updated 2026-07-03T09:24:50Z
Artis-artist komentari vonis Nadiem Makarim, ada Jerome Polin, Maudy Ayunda hingga Omara
Ringkasan Berita:
  • Hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
  • Jerome Polin, Maudy Ayunda, Yusuf Mahardika, Pandji Pragiwaksono, serta Omara Esteghlal memberikan pernyataan melalui platform media sosial.
  • Mayoritas unggahan mereka menunjukkan perasaan kekecewaan, kebingungan, hingga mengajukan pertanyaan terkait integritas dan keadilan.

- Putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dihukum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Mahkamah memutuskan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar yang diikuti dengan hukuman kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.

Keputusan tersebut memicu berbagai tanggapan, bukan hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga beberapa tokoh publik yang menyampaikan pendapat mereka melalui media sosial.

Dimulai dari Jerome Polin, Maudy Ayunda, Yusuf Mahardika, Pandji Pragiwaksono, hingga Omara Esteghlal memberikan komentar mereka.

Berikut ini adalah rangkuman berbagai komentar yang dikumpulkan oleh Tribunnews, Kamis (27/2026):

1. Jerome Polin

Melalui unggahan di Threads, Jerome Polin menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan yang diberikan kepada Nadiem Makarim.

Tidak terbukti bersalah, dihukum penjara 10 tahun dan denda 800 juta. Sepertinya sudah tidak ada harapan bagi orang yang benar di negara yang sakit ini,kata Jerome Polin melalui unggahan di Threads.

2. Maudy Ayunda

Melalui Instagram Story, Maudy Ayunda mengungkapkan rasa sedihnya melihat putusan yang diberikan kepada Nadiem Makarim.

Ia juga menganggap kejadian tersebut mencerminkan masalah yang lebih besar terkait integritas dan kejujuran di Indonesia.

Hati saya hancur berulang kali dan sangat dalam untuk @nadiemmakarim @frankamakarim serta keluarga mereka. Di antara banyak orang, saya adalah pengamat yang menangis saat menyaksikan video live tersebut.

Hati saya hancur berulang kali, dan sangat dalam, untuk @nadiemmakarim, @frankamakarim, dan keluarga mereka. Di antara banyak orang lainnya, saya yakin, saya adalah salah satu yang menyaksikan siaran langsung itu sambil menangis.ujar Maudy. 

Pada titik ini, seluruh situasi ini mencerminkan masalah yang lebih besar. Apa yang ini mengatakan tentang negara kita... apa yang ini mengatakan tentang peran integritas dan kebenaran dalam negara kita?

Saya benar-benar kagum dan bingung

Pada saat ini, segala sesuatu yang terjadi mencerminkan masalah yang jauh lebih besar. Apa yang semua ini mengungkapkan tentang negara kita? Apa maknanya bagi peran integritas dan kebenaran dalam masyarakat ini?

Saya benar-benar tidak mampu mengucapkan apa pun dan merasa sangat bingung, "lanjut Maudy. 

3. Yusuf Mahardika

Yusuf Mahardika memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut melalui akun X.

Ia mengunggah foto berita terkait putusan Nadiem Makarim beserta komentarnya.

Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia memang sudah tidak ada lagi saat ini.

4. Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan singkat melalui akun X-nya.

Ia mengakui merasa kewalahan setelah mengetahui keputusan terkait Nadiem Makarim.

Putusan Nadiem membuat saya stres,kata Pandji melalui aplikasi X.

5. Omara Esteghlal

Di sisi lain, Omara Esteghlal menyampaikan pendapatnya melalui Threads.

Ia membandingkan hukuman yang diberikan kepada Nadiem dengan pihak-pihak lain yang menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran.

Yang tidak terbukti mendapat 10 tahun plus denda 800 juta, yang terbukti justru presiden bilang sedih dan haru melakukan itu,cuit Omara di Threads.

Pernyataan JPU mengenai Putusan Nadiem Makarim

Di sisi lain, Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook memberikan tanggapan terkait putusan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (30/6/2026).

Jaksa Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa putusan terhadap Nadiem sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, termasuk fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

"Khususnya fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui kesaksian saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik lainnya. Dan ini sangat sejalan serta terkait langsung dengan putusan pengadilan," ujar Corneles, dalam pernyataan yang diterima, Rabu (1/7/2026).

Corneles menyoroti adanya pertimbangan hakim yang mengabaikan tuntutan jaksa terkait uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, namun dapat dilanjutkan dengan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang.

"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama," kata dia.

Ia mengatakan, Kejaksaan tidak pernah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Nadiem. Karena ada analisis yang kuat dalam proses penyelidikan, penyidikan, penentuan tersangka, hingga proses penuntutan.

"Kami ingin menegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan. Yang kami lakukan hanyalah penerapan hukum secara murni," ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bertujuan menentukan pihak yang menang atau kalah, tetapi murni sebagai bentuk penegakan keadilan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keputusan ini, bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang. Tidak ada hubungannya sama sekali. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah tercapai," kata Corneles.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, masyarakat umum juga telah meraih keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya diambil serta tidak adanya kesetaraan dalam pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia kini telah mendapatkan keadilan," tambahnya.

Corneles mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, anak-anak sekolah di seluruh Indonesia yang data dan identitasnya telah dikumpulkan serta disimpan dalam satu lembaga tertentu mendapatkan keadilan.

"Inilah keadilan yang sesungguhnya. Kami jaksa mengabaikan segala hinaan, ejekan, umpatan, cemoohan, dan ancaman yang disampaikan dalam persidangan maupun di luar persidangan," ujarnya.

Menurutnya, JPU menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam kasus tersebut dan meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati putusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim.

(, Rinanda/Ibriza)

Komentar

Tampilkan