
Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, "Saya Minta Ajudan untuk Mengembalikannya"
, JAKARTA -Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turut terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang menimpa Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby.
KPK sedang melakukan penyelidikan mengenai keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait penghapusan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing, Riau.
Suhardiman Amby pernah mengadakan pertemuan di Gedung Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pada saat itu, dia melepaskan amplop setelah acara selesai.
Raja Juli mengakui telah mengembalikan amplop tersebut. Menurutnya, ia baru menyadari Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup setelah acara audiensi selesai.
"Dalam pertemuan itu, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang dikemas dalam map," ujar Raja Juli dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Mengenali amplop tersebut, Raja Juli segera memerintahkan asistennya untuk mengembalikannya.
Ia juga mengakui tidak membuka, sehingga tidak mengetahui isi di dalam amplop tersebut.
Dan ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop itu. Saya tidak tahu apa isinya, tetapi saya merasa tidak berhak atas amplop tersebut.
"Maka saya meminta asisten saya untuk mengembalikan amplop itu," katanya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut sempat mengalami penundaan akibat perubahan jadwal dinas.
Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada tanggal 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Tanggal 2 Juni jatuh pada hari Selasa. Saya hanya memiliki satu ajudan. Saya mengatakan bahwa saya akan berangkat pada Hari Jumat tanggal 5, WFH (Work From Home), sehingga saya tidak membutuhkan ajudan, tetapi ternyata tidak bisa karena pada Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menemani saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya ada pertemuan dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL.
Akhirnya saya mengatakan, jika begitu, kembalikan amplop itu minggu depan, tanggal 12 Juni (WFH)," ujarnya.
Ia menyampaikan, pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari menjelang OTT KPK terjadi.
Setiap tahapan proses telah dicatat dan dilengkapi dengan bukti penerimaan yang menggunakan meterai.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Juni, Ketua Umum mengeluarkan surat perjalanan dan surat tugas kepada asisten saya untuk bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi. Saya sendiri menelepon Pak Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan asisten saya dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Singingi," tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, KPK sedang menyelidiki keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait penghapusan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing, Riau.
Selanjutnya, pembebasan HPT tersebut melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menjadi tersangka karena diduga menerima uang pelicin.
"Prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang telah dilakukan terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Bupati, menjadi informasi yang akan diteliti lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis serta menilai kesesuaian tata ruang, sementara pengambilan keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
KPK juga memberi kesempatan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.
"Jika memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta terkait pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya," kata Taufik. (Kompas.com)