Ringkasan Berita:
- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi tidak berjalan pada Selasa (30/6/2026) dan akan kembali dibuka pada Rabu (1/7/2026).
- Perpanjangan SIM masih bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang pada hari kerja dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp70.000, dengan tambahan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000.
, CIKARANG-Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari ini, Selasa 30 Juni 2026, tidak berjalan.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan kembali berjalan mulai besok, Rabu 1 Juli 2026.
Warga Kabupaten Bekasi dapat langsung mengajukan perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Persyaratan untuk SIM Keliling Kabupaten Bekasi antara lain adalah:
Kesehatan Jasmani dan Rohani, Salinan E-KTP, Salinan SIM, Bukti Kelulusan Tes Psikologis, serta Surat Keterangan Kesehatan
Unit Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.
- Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
- Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum diaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan, tetapi persyaratan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan menyertakan: KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.
Sementara bagi pemohon yang ingin mengajukan SIM baru cukup melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, dan surat keterangan kesehatan. Berikut biaya penerbitan SIM baru serta perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Khusus :
Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pengurusan Perpanjangan SIM :
Proses penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi :
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
* Premi asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)
(Sumber: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi)
Lihat berita lainnya di Google News