
.CO.ID-JAKARTAPeningkatan pembayaran pengembalian pajak yang diperkirakan mencapai Rp 500 triliun pada 2026 dianggap bukan hanya menggambarkan peningkatan kecepatan pelayanan kepada wajib pajak.
Di balik kenaikan tersebut, muncul indikasi bahwa kualitas penerimaan pajak pemerintah perlu diperhatikan secara lebih mendalam.
Kepala Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa peningkatan pengembalian pajak dipengaruhi oleh kebutuhan untuk menjaga likuiditas di kalangan pelaku usaha sekaligus mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, pencapaian pengembalian dana sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun.
Di sisi lain, dalam empat bulan pertama tahun 2026 saja, jumlah restitusi yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp160 triliun, setara dengan total restitusi selama sembilan bulan di tahun sebelumnya.
"Masalah terkait peningkatan pengembalian pajak pada tahun 2026 menjadi perhatian utama. Hal ini disebabkan oleh faktor likuiditas di dunia usaha dan akurasi gambaran penerimaan negara," kata Prianto kepada.co.id, Jumat (3/7).
Menurutnya, salah satu penyebab kenaikan restitusi adalah penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang taat, UMKM, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan risiko rendah.
Dengan aturan ini, proses pengembalian yang sebelumnya membutuhkan pemeriksaan hingga 12 bulan kini dipercepat melalui sistem penelitian, sehingga dana dapat segera kembali kepada pelaku usaha.
Selain itu, sebagian besar pengembalian dana berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika ekspor dikenakan tarif PPN sebesar 0%, perusahaan tetap membayar pajak masuk di dalam negeri, sehingga jumlah pajak yang terlalu dibayarkan meningkat dan selanjutnya diajukan sebagai pengembalian.
Faktor lain datang dari Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan. Menurut Prianto, banyak perusahaan membayar cicilan PPh Pasal 25 berdasarkan perkiraan laba yang tinggi pada tahun sebelumnya.
Namun, ketika keuntungan perusahaan menurun akibat perlambatan ekonomi global, pembayaran tersebut berubah menjadi kelebihan pembayaran saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Prianto juga menganggap kenaikan jumlah pengembalian pajak sebagai tanda bahwa target penerimaan pajak atau penarikan pembayaran pada periode sebelumnya terlalu ambisius.
"Kenaikan pengembalian pajak bisa menjadi tanda kuat bahwa target pajak dan penarikan dana pada periode sebelumnya terlalu optimis atau terlalu agresif," tambah Prianto.
Ia menjelaskan, proses penentuan cicilan PPh Pasal 25 masih berdasarkan kinerja tahun sebelumnya.
Akibatnya, saat kondisi ekonomi menurun, perusahaan tetap harus membayar cicilan dalam jumlah besar sehingga terjadi pembayaran pajak berlebih sepanjang tahun.
"Pada akhirnya, pembayaran PPh tersebut baru diperbaiki menjadi status kelebihan bayar setelah perhitungan PPh perusahaan dalam SPT Tahunan dilakukan," katanya.
Selain itu, ia menganggap ada kecenderungan aparat pajak yang mengejar target penerimaan kotor menjelang akhir tahun, sehingga wajib pajak dianjurkan untuk membayar sebanyak mungkin.
Akibatnya, jumlah klaim pengembalian uang meningkat pada tahun berikutnya.
"Kenaikan sebesar Rp500 triliun ini disebabkan oleh setoran yang dipaksa atau dihitung terlalu tinggi pada masa lalu," katanya.
Selanjutnya, Prianto menganggap besarnya pengembalian pajak menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan pajak yang sebenarnya tidak sekuat yang terlihat dari angka kasar.
Menurutnya, indikator yang lebih akurat untuk mengevaluasi kondisi keuangan negara adalah penerimaan bersih, yaitu penerimaan kotor dikurangi dengan pengembalian pajak.
Semakin tinggi besarnya restitusi, semakin besar perbedaan antara penerimaan kotor dan penerimaan bersih.
Ia menyampaikan, semakin besar perbedaan antara penerimaan kotor dan penerimaan bersih, semakin terbatas pula ruang fiskal pemerintah yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendanai pengeluaran negara.
"Angka restitusi yang meningkat menunjukkan bahwa profitabilitas dan pertumbuhan ekonomi nyata yang mendasarinya sedang menghadapi tekanan," ujar Prianto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga empat bulan pertama tahun 2026, pemerintah telah mencairkan dana restitusi pajak sekitar Rp160 triliun.
Angka tersebut setara dengan jumlah pengembalian uang yang biasanya hanya tercapai dalam sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan pendapat Purbaya, jika tren ini terus berlanjut hingga akhir tahun, jumlah pengembalian pajak diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp 500 triliun.
Ia menegaskan bahwa keadaan ini menunjukkan pemerintah tidak menghentikan proses pengembalian dana. Bahkan, menurutnya, wajib pajak justru mendapatkan pengembalian pembayaran yang berlebihan dengan jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Purbaya mengakui keheranannya terhadap adanya keluhan mengenai keterlambatan proses pengembalian dana. Berdasarkan data pemerintah, ia menilai tidak ada tanda-tanda bahwa kebijakan pengembalian dana saat ini menghambat kegiatan dunia usaha.
"Dengan angka tersebut, tidak mungkin ada keluhan. Artinya, para wajib pajak sendiri yang melakukan tindakan," ujar Purbaya, beberapa waktu lalu.