
.CO.ID - JAKARTA.Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi ancaman bagi sektor industri nasional.
Kemnaker melaporkan bahwa sebanyak 43.000 pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kalangan pengusaha menganggap peningkatan pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh gabungan tekanan biaya produksi, melemahnya permintaan ekspor, serta derasnya masuknya produk impor yang memberatkan sektor industri dalam negeri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyatakan, kenaikan biaya energi menjadi salah satu penyebab utama yang memberatkan aktivitas perusahaan.
"Masalah saat ini lebih banyak disebabkan oleh pasokan energi yang terhambat dan harganya yang tinggi," kata Bob kepada .co.id, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, Bob menyebutkan sektor manufaktur juga mengalami tekanan karena melimpahnya produk impor yang masuk ke pasar lokal.
Menurutnya, biaya produksi yang tinggi menyebabkan sebagian pelaku industri memutuskan untuk menutup pabrik atau memindahkan investasi ke negara lain yang dianggap lebih unggul secara kompetitif.
"Terakhir, karena permintaan terhadap produk yang berorientasi ekspor juga menurun atau berhenti akibat situasi global," tambahnya.
Setuju, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengonfirmasi peningkatan tren pemutusan hubungan kerja pada tahun ini.
Ia menganggap ketidakpastian ekonomi global, termasuk meningkatnya perselisihan di wilayah Timur Tengah, telah mengganggu jalur pasok, pendistribusian bahan baku, serta memberatkan permintaan ekspor.
"Pada saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data internal untuk mengidentifikasi secara detail jumlah perusahaan dan karyawan yang kemungkinan akan terkena dampak," ujar Elly.
Menurut Elly, peningkatan pengangguran harus menjadi peringatan bagi pemerintah, dunia bisnis, dan serikat pekerja untuk segera melakukan evaluasi bersama.
Ia mengajak pemerintah untuk menyediakan stimulus dan insentif agar perusahaan tetap berjalan tanpa memilih pemutusan hubungan kerja sebagai opsi utama.
Selain itu, Elly meminta pemerintah segera membentuk tim PHK untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
"Namun apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberikan hak-hak normatif bagi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk uang pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan bahwa peningkatan pemutusan hubungan kerja pada semester I-2026 terutama berasal dari sektor industri manufaktur.
Pemerintah, menurut Anwar, terus berupaya mengurangi dampak dengan melakukan dialog bersama pengusaha dan serikat pekerja.
Fokus kami tidak hanya terbatas pada pemantauan data PHK, tetapi juga bagaimana melakukan pencegahan sebaik mungkin. Kami memaksimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, guna menemukan solusi terbaik untuk berbagai masalah ketenagakerjaan," katanya.