Ringkasan Berita:
- Persidangan putusan terhadap tersangka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nadiem Makarim diadakan hari ini, Selasa (30/6/2026).
- Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Terhadap putusan hari ini, Nadiem Makarim dan tim pengacaranya berharap mendapatkan putusan bebas.
, JAKARTA -Mahkamah Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini Selasa (30/6/2026) mengadakan persidangan putusan atau vonis terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 hingga selesai pengumuman putusan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tulisan pada keterangan halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa Nadiem Makarim dalam kasusnya telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan selama 190 hari jika tidak dibayar, uang pengganti senilai Rp809 miliar dan tambahan denda Rp4,8 triliun dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Nadiem Makarim berharap para hakim akan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan terkait kasusnya.
"30 Juni adalah hari putusan saya, hari Selasa. Pada hari itu, sejarah akan mencatat ke arah mana negara kita akan bergerak. Saya berharap, seperti yang saya sampaikan dalam duplik saya hari ini, para hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar memikirkan secara mendalam dan berdialog dengan Tuhan, apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar," ujar Nadiem Makarim, Selasa pekan lalu.
Nadiem Makarim Berharap Mendapatkan Kebebasan Murni
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berharap hakim memberikan putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nadiem menyatakan bahwa semua tuduhan dari pihak penuntut umum telah dibantah oleh pihaknya.
"Harapan saya hanya satu terkait keputusan majelis yaitu bebas murni. Tidak ada pilihan lain secara hukum, semua unsur dakwaan telah dibantah," ujar Nadiem Makarim kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem menjelaskan dalam kasus korupsi, salah satu dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan secara bersih.
"Empat unsur korupsinya tidak terbukti," jelasnya.
Sebagai seorang menteri, menurut Nadiem, dirinya melakukan berbagai tindakan khususnya dalam pengelolaan administrasi pendidikan.
"Saya bukan hanya melakukan digitalisasi, tetapi kebijakan yang diterapkan juga banyak yang berhasil menutup celah-celah korupsi di dalam kementerian. Faktanya, saat saya menjabat menteri, saya tahu bahwa ada banyak pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan hal itu terjadi," ujar Nadiem.
Namun, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menduga bahwa gesekan tersebut bisa berubah menjadi permusuhan yang besar.
"Dan dari rasa benci yang besar itu mungkin sebagian alasan mengapa kasus ini menimpa saya. Mengapa kasus ini dibuat sedemikian rupa hingga menjerat saya. Saya kira hal itu merupakan bagian dari alasan mengapa saya berada dalam situasi seperti ini," ujarnya.
Nadiem menyebutnya sebagai ironi terbesar dalam perkara tersebut.
"Saya berjuang melawan korupsi selama lima tahun menjabat sebagai menteri, dan sekarang saya di sini menjadi korban yang dituduh terlibat korupsi. Sangat menyedihkan bagi saya," katanya.
Pihak Hukum Nadiem Juga Berharap Putusan Bebas
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir juga berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan nanti dapat memberikan keputusan terbaik berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Jika itu menjadi dasar dalam putusan, insyaallah kami yakin akan bebas. Tidak ada celah, semua pintu sudah tertutup," harapnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama dengan Ibrahim Arief atau Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para pihak yang dituduh menyusun evaluasi dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) serta Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu, tindakan para terdakwa dalam menentukan harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar dilakukan tanpa adanya survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Selanjutnya melakukan pembelian laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa adanya penilaian harga serta tidak memiliki referensi harga yang cukup.
Jaksa menyampaikan bahwa estimasi kerugian keuangan negara tersebut berasal dari harga chromebook yang terlalu tinggi sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para tersangka dalam Program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022.
Kemudian pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Artikel ini telah dipublikasikan dengan judulNadiem Makarim Berharap Mendapatkan Kebebasan Murni dalam Kasus Korupsi Chromebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,