.CO- Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimpa pejabat tinggi. Kejaksaan Agung (Kejegung) secara resmi menetapkan seorang perwira polisi senior, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.
Seorang jenderal bintang satu Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka ketujuh yang terlibat dalam kasus korupsi program pemenuhan gizi anak bangsa. Mabes Polri dilaporkan telah menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan hukum yang diambil oleh kejaksaan.
Peran Penting dalam Pemilihan Komponen Kemasan Makanan
Kepala Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan latar belakang struktural sang jenderal di lembaga BGN sebelum akhirnya terlibat dalam kasus ini.
"Satu tersangka lainnya adalah saudara LMI (Brigjen Iwan). Dia pernah menjabat sebagai kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN," ujar Syarief kepada awak media di Jakarta.
Syarief memastikan bahwa penentuan status hukum ini tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan setelah penyidik memiliki paling sedikit dua bukti yang cukup kuat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigjen Iwan diduga memiliki peran utama dan strategis dalam memanipulasi proyek pengadaan wadah makanan (food tray) atau yang dikenal sebagai ompreng wadah MBG.
Penyidik JAM Pidsus mengungkap taktik tersembunyi seorang perwira yang diduga memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi. Tersangka diduga menyuruh pihak swasta mendirikan perusahaan palsu guna menguasai penjualan alat makan kepada jaringan pelayanan gizi.
"Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang ditentukan oleh tersangka," jelas Syarief menjelaskan modus operandi tersebut. Melalui skema perusahaan yang dibentuk, harga jual perlengkapan makan ditetapkan sendiri oleh tersangka. Aliran dana dari setiap transaksi pembelian ompreng diduga kuat masuk ke kantong pribadi sang jenderal sebagai bentuk komisi tersembunyi. Meskipun demikian, jaksa hingga saat ini masih menghitung jumlah keuntungan ilegal yang telah dinikmati oleh tersangka.
Ditahan Langsung di Lapas Salemba
Untuk keperluan penyelidikan dan mencegah terjadinya tindakan penghilangan barang bukti, pihak kejaksaan segera mengambil langkah penahanan yang wajar terhadap perwira tinggi korps bhayangkara tersebut.
"Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan dituduh dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor berdasarkan KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegas Syarief.
Nama Brigjen Iwan memperpanjang daftar pejabat BGN yang terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka, mulai dari mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga beberapa pengurus perusahaan mitra serta lembaga swasta yang menjadi pelaksana program pangan tersebut. (*)