
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM, Natalius Pigai, menyarankan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan kesempatan bagi kalangan warga sipil yang profesional untuk menjabat posisi strategis di lingkungan Polri.
- Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Korps Bhayangkara bersedia memberikan kesempatan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dengan Polri.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya merespons mengenai usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait pemberian jabatan kepada warga sipil di lingkungan kepolisian.
Kepala Polri menyatakan bahwa ruang bagi Polri untuk menempati posisi di luar struktur menjadi dasar dari hubungan timbal balik yang dilakukan.
Menurutnya, Korps Bhayangkara bersedia menyediakan kesempatan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dengan Polri.
"Ya memang kita memberikan ruang timbal balik untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," ujar Sigit kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
"Pada saat kita memberikan ruang di luar struktur, kita juga memberikan kesempatan bagi ASN yang berada di luar Polri untuk bisa bergabung dengan Polri," jelasnya.
Usulan Pigai Ditolak DPR
Tindakan tegas diambil oleh DPR terkait usulan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai kemungkinan warga sipil menjabat di Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap usulan untuk mengisi beberapa jabatan strategis Polri dengan warga sipil yang profesional tidak sesuai dengan desain institusi kepolisian yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Menurut Rudianto, Polri bukan hanya sebuah lembaga birokrasi, tetapi merupakan alat negara yang memiliki tugas khusus dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Polri adalah alat negara yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap negara. Menurut pendapat saya, usulan tersebut tidak sesuai dan tidak relevan," ujar Rudianto, Jumat (5/6/2026), dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.
Seorang anggota Partai NasDem menganggap sifat dan peran kepolisian memiliki ciri khas yang tidak bisa dibandingkan dengan lembaga sipil lainnya.
Selanjutnya, Rudianto mengungkapkan bahwa anggota Polri dibentuk melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berbeda dari pegawai negeri sipil secara umum.
Setiap anggota harus melalui proses perekrutan dan pendidikan yang terstruktur, mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).
Menurutnya, pendidikan tersebut tidak hanya memberikan keterampilan administratif atau manajerial, tetapi juga mengembangkan kompetensi khusus di bidang penyelidikan dan penyidikan.
"Petugas Polri harus memiliki kompetensi khusus dan yang memahami hal tersebut di dalam institusi kepolisian adalah polisi sendiri. Mereka yang paling memahami semangat dan jiwa sebagai alat negara," katanya.
Rudianto menganggap kemampuan tersebut sebagai hal penting yang membedakan kepolisian dengan institusi pemerintah lainnya, khususnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Rudianto, posisi kepemimpinan di lingkungan Polri memiliki ciri khas yang berbeda dari jabatan birokrasi umum.
Oleh karena itu, menurutnya, pengisian posisi penting di dalam tubuh kepolisian perlu mempertimbangkan latar belakang dan kemampuan yang sesuai dengan tugas polisi.
Ia bahkan membandingkan Polri bersama TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai "pedang keadilan" Presiden dalam menjaga ketertiban dan pertahanan nasional.
"Tidak mungkin jabatan-jabatan penting ini diisi oleh orang yang tidak memiliki latar belakang atau pengetahuan terkait institusi kepolisian," tegas Rudianto.
Alasan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bisa Menjabat di Sipil
Rudianto juga merespons argumen Natalius Pigai yang menyebutkan banyaknya anggota Polri yang menjabat di kementerian serta lembaga pemerintah.
Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar lembaga kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan dalam penerapan hukum yang berkaitan langsung dengan tugas polisi.
Beberapa contoh yang dia sebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jabatan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
Mengapa anggota Polri dapat bertugas di lembaga luar kepolisian? Karena di sana terdapat tugas-tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan Polri. Polisi memang dirancang dan dilatih sebagai penyelidik serta penyidik," katanya.
Usulan Pigai
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan kesempatan bagi kalangan warga sipil profesional untuk menjabat beberapa posisi strategis di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, tindakan ini diperlukan guna memperkuat profesionalisme serta membentuk keseimbangan dalam sistem pemerintahan.
"Jika selama ini anggota Polri dapat menjabat posisi penting di lembaga pemerintahan, kementerian, dan instansi sipil, maka sebaiknya juga ada dari kalangan pegawai sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," ujar Pigai dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil bukanlah posisi yang terkait langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Ia menawarkan posisi-posisi pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan tinggi madya atau eselon I.
"Pastinya posisi yang dapat diisi oleh sipil seperti administrasi, keuangan, inspeksi, atau personalia yang tidak berkaitan langsung dengan tugas inti kepolisian," katanya.
Menurut Pigai, perubahan UU Polri perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat kekuasaan sipil dan sistem pengelolaan institusi yang lebih demokratis.
Ia menganggap keterlibatan pegawai sipil profesional dalam posisi-posisi non-operasional di kepolisian merupakan kebijakan yang umum dilakukan di berbagai negara demokratis modern.
Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran pihak sipil di posisi penting juga dianggap mampu memperkuat sistem pengawasan dan tanggung jawab internal lembaga.
"Saya mengusulkan salah satu isi dari revisi UU Polri adalah dibukanya posisi jabatan bagi pejabat tinggi di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan non-polisi," ujar Pigai.
(/Tribunnews.com/Kompas.com)