Iklan

Dua Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Sikat Gigi

Wednesday, June 10, 2026, 11:36 AM WIB Last Updated 2026-06-10T11:01:22Z
Dua Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Sikat Gigi
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.
  • Laki-laki dengan inisial MJ (33) ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/5/2026).
  • Petugas berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,94 gram yang tersimpan di dalam kotak sikat gigi.

, JAKARTA- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi rahasia untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan terhadap seorang pria dengan inisial MJ (33) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/5/2026).

"Telah menangkap satu tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 4,40 gram dan satu butir ekstasi," ujar Septyan kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Dari lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi barang ilegal, polisi juga menyita satu unit ponsel, timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk membungkus narkoba.

   

Dua hari kemudian, pihak kepolisian kembali menangkap seorang laki-laki lain dengan inisial MR (28) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Dari tangannya, Septyan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat total 2,94 gram yang disembunyikan di dalam kotak sikat gigi.

Dari rekaman penangkapan, kotak sikat gigi tersebut disimpan di dalam tas hadiah yang dibungkus dengan jaket ojek online (ojol).

"Kemudian pada tanggal 1 Juni 2026 kami menangkap kembali tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,94 gram yang berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat dengan tersangka bernama inisial MR (28)," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel, timbangan digital, dan kantong plastik kosong.

Secara keseluruhan, dari dua penyitaan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,34 gram dan satu butir pil ekstasi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Tampilkan