Iklan

Muhammad Safri Jamin Program Pokir DPRD Berorientasi Kepentingan Rakyat

Monday, June 1, 2026, 1:22 PM WIB Last Updated 2026-05-31T23:32:25Z
Muhammad Safri Jamin Program Pokir DPRD Berorientasi Kepentingan Rakyat

- Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan rakyat.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam acara podcast Bacas di Kafe Nagaya, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada hari Sabtu (30/5/2026).

"Siapa yang menikmati? Jelas seluruh masyarakat Sulteng yang menikmati," tegas Safri.

Podcast ini mengangkat topik utama "Pokir DPRD, Siapa yang Menikmati?"

Selain Safri, acara diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, serta ahli hukum tata negara, Dr. Sahran Raden.

Pada salah satu sesi, Safri menyampaikan bahwa program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh lembaga legislatif.

Karena, usulan yang masuk dalam rancangan Pokir mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di setiap daerah pemilihan.

"Pastinya dalam proses ini tidak sembarangan, ada aturannya," kata Safri.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Program Pokir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 149.

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mendengarkan serta memperjuangkan keinginan konstituennya.

Perdebatan sempat memanas saat Safri dan Andi Ridwan Bataraguru saling bertukar pendapat mengenai transparansi daftar nama anggota legislatif yang mengusulkan Pokir.

Merupakan tanggapan terhadap kritik yang diajukan oleh Andi Ridwan, Safri menyatakan bahwa daftar nama yang beredar hanyalah awal dari proses yang panjang.

Seorang anggota DPRD yang menerima aspirasi selama masa reses akan didampingi oleh pemerintah, khususnya sekretariat DPRD," jelas Safri menjelaskan prosedurnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengajuan Pokir diatur dengan sangat ketat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.

Mengenai transparansi dokumen anggaran, politisi ini menjamin tidak ada informasi yang disembunyikan oleh lembaga legislatif dari pengawasan masyarakat.

"Hal tersebut merupakan penggunaan masyarakat tanpa ada yang tersembunyi," katanya.

Safri juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyangkal isu yang menyebutkan adanya keterlibatan anggota dewan atau vendor yang ditunjuk dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan.

Ia menegaskan, tidak ada satupun pihak dari dewan atau pihak ketiga yang dibentuk oleh legislatif yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

"Ada dinas terkait yang melaksanakan hal tersebut," jelas Safri.

Sebagai penutup, ia mengatakan akan merasa sangat malu kepada masyarakat jika aspirasi yang ia terima selama masa reses tidak dapat diakomodasi dalam APBD.

"Jika anggaran saya tidak diakomodasi dalam APBD, berarti saya menerima gaji tanpa ada kerja," tutup Safri.(*)

Ikuti channel TribunPalu di WhatsApp

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

Komentar

Tampilkan