Ringkasan Berita:
- Yudi Surya Pratama dihukum 6 tahun penjara lantaran menjual anak kandungnya dengan harga Rp25 juta.
- Permintaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang.
- Perkara ini melibatkan empat tersangka, termasuk antara lain perantara dan pasangan suami istri yang membeli.
- Motif penjualan anak di bawah umur berakar pada kondisi ekonomi yang memburuk akibat pendapatan terdakwa yang minim.
, PALEMBANG -Yudi Surya Pratama (24), penduduk Semarang, Jawa Tengah, yang menjual bayi kandungnya dengan harga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dijerat hukuman 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Tidak sendirian, ia diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga tersangka lainnya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai ketentuan Pasal 83 beserta Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
"Karena menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 6 tahun," kata JPU, saat membacakan putusan tuntutan, Rabu (20/5/2026).
Selain hukuman penjara, para tersangka juga dijerat denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Perkara ini melibatkan empat tersangka, yaitu Yudi Surya Pratama (24) penduduk Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) yang tinggal di Kalidoni Palembang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana perdagangan anak.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada setiap kuasa hukum terdakwa untuk menyusun dokumen pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan perdagangan anak di sebuah rumah sakit di Palembang.
Melanjutkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti empat unit ponsel, surat keterangan kelahiran bayi, hingga dokumen medis dari seorang dokter.
Motif
Motif penjualan bayi akibat tekanan ekonomi.
Yudi bekerja di perkebunan tebu yang terletak di Lampung setiap hari.
Penghasilan dari pekerjaan di kebun tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Yudi meminta bantuan tiga tersangka lainnya untuk mencari orang tua yang ingin membeli atau mengadopsi bayi.
Awal Mula Kasus
Petugas kepolisian menangkap tersangka setelah menerima laporan adanya rencana pertukaran bayi yang baru lahir di salah satu rumah sakit di Palembang.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menyatakan bahwa sebelum terjadinya penjualan bayi, tersangka Riska yang dikenal sebagai RDY berkomunikasi dengan Yudi atau YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan menanggung biaya anaknya.
Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok, menawarkan untuk menanggung biaya persalinan anak YSP karena istrinya sudah mendekati masa kelahiran. Pasangan suami istri tersebut diarahkan oleh RDY agar melahirkan di Palembang," kata Johannes saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Setelah dibantu dalam proses kelahiran, tersangka RDY berencana menjual bayi tersebut kepada seseorang yang ingin mengadopsinya dengan harga Rp25 juta.
Uang itu selanjutnya dibagikan oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi.
"Transaksi telah selesai. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp25 juta. Orang tua bayi menerima uang sebesar Rp8 juta," katanya.
Johannes menambahkan, istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena benar-benar tidak mengetahui bahwa bayinya akan dijual.
"Sejauh ini kami melihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Menurut pengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang ingin mengadopsi," katanya.
Setelah keempat tersangka ditangkap, pihak kepolisian membawa dan merawat bayi tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang hingga kondisinya membaik.
"Anaknya baru berusia 5 hari, sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi (24) yang dikenal dengan nama YSP, ayah dari bayi tersebut, mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual anaknya karena tekanan ekonomi yang sedang dialaminya. Hal ini membuatnya mempertimbangkan untuk mencari calon pengasuh yang bersedia merawat bayinya.
"Karena alasan ekonomi, Pak. Saya bekerja di salah satu perusahaan tebu," kata Yudi saat dikeluarkan di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Ia mengakui telah menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sedangkan kepada istrinya, ia hanya mengatakan akan ada seseorang yang mengadopsi serta membantu biaya persalinan di Palembang.
"Orang tua tidak mengetahui, Pak, tidak ada yang tahu," ujarnya.
Peran Perantara
Tersangka Riska atau RDY bertugas mencari seseorang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkoordinasi dengan tersangka Yudi mengenai penginapan dan perjalanan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari lokasi tempat melahirkan.
"Saya berkomunikasi melalui TikTok. Ada sebuah unggahan yang terus-menerus mendapat komentar banyak dari dia (Yudi), sepertinya membutuhkan. Jadi saya berani menghubunginya. Lalu saya ingat kepada teman (Rini) bahwa ada yang ingin menjual bayi, hubungi dia. Jadi saya pastikan terlebih dahulu dengan pasangan tersebut, baru saya menghubungi teman saya," kata RDY.
Ia mengakui hanya menerima bersih Rp2 juta dari total nilai transaksi sebesar Rp25 juta, karena telah dipotong biaya perjalanan.
"Karena pembayaran dari Bekasi hingga Lampung, kemudian dari Lampung ke Palembang. Jika bersihnya saya menerima Rp2 juta. Ini baru kali pertama," katanya.
Sementara itu, Fernando yang dikenal sebagai F dan Rini yang disebut sebagai Y merupakan sepasang pasangan suami istri yang bertugas berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencari lokasi untuk persalinan istri Yudi.
Beberapa orang meminta saya mencarikan anak yang ingin diadopsi karena sudah 10 tahun belum diberi keturunan. Jadi Ibu RDY mengatakan kepada saya ada yang ingin menjual bayi. Di sana terjadi komunikasi antara kami," kata Rini.
Uang yang diterima olehnya dan suaminya dari perdagangan bayi tersebut berjumlah Rp8 juta, tetapi uang itu belum sempat dimanfaatkan.
"Saya mendapat Rp8 juta, Bu RDY mendapat Rp17 juta, sedangkan uang yang diterima oleh orang tua bayi tidak diketahui besarnya. Uang sudah ditransfer tetapi belum sempat saya gunakan karena langsung disita oleh polisi," katanya.
Lihat berita lainnya di Google News
Ikut serta dan baca berita menarik lainnya di channel WhatsApp