- Lembaga Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengumumkan hasil peringkat pialang berjangka untuk periode kuartal I 2026 atau bulan Januari hingga Maret 2026. Penilaian berkala yang dilakukan setiap tiga bulan ini bertujuan mendorong peningkatan mutu layanan, tata kelola, dan kinerja perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan bahwa evaluasi berkala bukan hanya sebagai alat penilaian, tetapi juga langkah untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta budaya kepatuhan dalam industri perdagangan berjangka komoditi.
Penilaian ini tidak hanya berupa penilaian, tetapi juga menjadi motivasi agar seluruh pelaku usaha terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperkuat penerapan budaya kepatuhan (compliance culture). Berkembangnya kualitas dan kemampuan Pialang Berjangka diharapkan mendorong masyarakat semakin percaya dan merasa aman saat melakukan transaksi di bidang PBK," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam pernyataannya, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, proses pengurutan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), serta Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Penilaian ini merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 mengenai perubahan terhadap Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususnya Pasal 34A Ayat (1) yang menetapkan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan peserta SPA setiap tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa evaluasi untuk periode Januari–Maret 2026 melibatkan 67 perusahaan pialang berjangka yang masih beroperasi secara aktif.
Menurut Hendro, sistem peringkat ini juga merupakan bagian dari pengawasan guna memastikan seluruh pialang berjangka menjalankan usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya.
"Penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan melakukan transaksi dengan PBK," kata Hendro.
Berdasarkan evaluasi berkala (rating) periode Januari-Maret 2026, berikut 7 lembaga perdagangan berjangka yang meraih peringkat tertinggi:
1. PT Valbury Asia Futures,
2. PT Finex Bisnis Solusi Futures,
3. PT Argodana Futures,
4. PT Dupoin Futures Indonesia,
5. Perusahaan Sekuritas Century Investment Futures,
6. PT CGS International Futures Indonesia D/H PT CGS-CIMB Futures Indonesia, serta
7. Perusahaan PT Gensesis Gemilang Futures.