
Berita terkini datang dari aktor Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman akibat kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu kembali berada di Ibu Kota setelah sebelumnya mendekam di penjara dengan pengamanan sangat ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pergeseran ini secara langsung dikonfirmasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ammar Zoni diketahui telah dipindahkan dari Lapas Karang Anyar, Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, pada Sabtu (13/12/2025).
Tidak sendirian, aktor tersebut dibawa ke Jakarta bersama empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
"Telah dilakukan pemindahan 5 tahanan bernama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025," kata Rika dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rombongan Ammar Zoni tiba di gerbang Lapas Narkotika Cipinang pada pukul 18.00 WIB. Ammar beserta rekan-rekannya menjalani berbagai prosedur, mulai dari pengisian data administratif hingga pemeriksaan kesehatan fisik. Setelah itu, mereka diarahkan ke sel khusus untuk masa adaptasi lingkungan.
"Amar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan proses administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, kemudian ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," kata Rika.
Rika menekankan bahwa status pemindahan hanya bersifat sementara sebagai bentuk bantuan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pemindahan bersifat sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang dijelaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Rika.
Pemindahan memang dilakukan karena kebutuhan agar Ammar dapat hadir secara langsung (luring) di meja hijau. Rencananya, sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba ini akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi telah mengajukan permintaan agar para terdakwa hadir secara langsung, mengingat kepentingan dari agenda persidangan.
"Yang Mulia Majelis Hakim serta Saudara Tim Penasihat Hukum, pertama-tama izinkan kami menyampaikan prosedur dalam menghadirkan para terdakwa di persidangan secara langsung atau tatap muka terkait pengambilan keputusan sidang hari ini," ujar Jaksa Andi dalam persidangan sebelumnya, Jumat (11/12/2025).
Sebagai pengingat, Ammar Zoni beserta lima orang lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, dituduh terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Dalam surat dakwaan JPU yang sempat memicu kontroversi, Ammar diduga menerima narkoba seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang saat ini menjadi DPO pada bulan Desember 2024 lalu. Sebanyak 50 gram narkoba tersebut diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi agar diedarkan kembali di dalam lingkungan rutan.
Akibat tindakannya, Ammar Zoni kini menghadapi beberapa pasal yang bisa mengancam kebebasannya dalam jangka waktu panjang. (**)