Iklan

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Hellyana Digelar 24 Agustus 2026

Saturday, August 15, 2026, 7:44 PM WIB Last Updated 2026-08-15T04:47:06Z
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Hellyana Digelar 24 Agustus 2026

, BANGKA- Kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kini memasuki tahap terbaru dalam proses hukum.

Kepala Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyerahkan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

"Maka untuk kasus Hellyana, sudah kami serahkan ke Pengadilan, kami juga telah menerima penetapan dari Pengadilan," kata Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).

Dengan adanya pengumuman, sidang pertama untuk membacakan surat tuntutan akan diadakan pada Senin (24/8/2026) minggu depan.

"Semua telah selesai setelah diserahkan ke Pengadilan, artinya semua tuduhan dan hal lainnya sudah kami siapkan dan selesai," tambahnya.

Hellyana terkena tuduhan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan akta resmi serta/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," katanya.

(/Rizky Irianda Pahlevy)

Komentar

Tampilkan