Iklan

Paradoks Hilirisasi: Pengakuan Global vs. Luka di Tanah Air

Saturday, August 15, 2026, 7:39 PM WIB Last Updated 2026-08-15T04:47:06Z
Paradoks Hilirisasi: Pengakuan Global vs. Luka di Tanah Air

Oleh: M. Ridha Saleh

Direktur Rumah Mediasi Indonesia

- PengakuanPBB dengan laporan UNIDO 2026 menganggap Indonesia sebagai contoh terbaik dalam pengembangan industri.

Prestasi internasional ini memberikan semangat baru bagi citra ekonomi nasional di kancah global.

Secara teknis, keuntungan dari komoditas memang mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan masa lalu.

Namun, pujian dari dunia luar tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat terlalu percaya diri.

Di balik keberhasilan ekonomi secara makro, kenyataan di lapangan masih meninggalkan catatan yang cukup banyak.

Pengalihan sejati merupakan tugas mulia Pasal 33 UUD 1945 demi kesejahteraan rakyat.

Tujuan utamanya adalah menciptakan kemandirian bangsa serta melepaskan diri dari ketergantungan pada bahan mentah.

Sayangnya, pelaksanaan di lapangan masih terganggu oleh berbagai konflik sosial.

Persoalan pertanahan terkait pengadaan lahan industri masih sering terdengar di wilayah-wilayah tertentu.

Masyarakat setempat di sekitar area proyek seringkali merasa tidak mendapatkan keuntungan ekonomi yang seharusnya.

Isu kerusakan dan pencemaran lingkungan juga menimbulkan ancaman berkepanjangan yang serius.

Masalah perlindungan tenaga kerja Indonesia dan keselamatan serta kesehatan kerja di lokasi operasional sering kali menimbulkan perselisihan.

Fase Hilirisasi di Indonesia

Jika dilihat kembali, sejarah pengelolaan sumber daya alam memiliki catatan yang panjang.

Di masa kolonial Belanda, industri pengolahan seperti gula bersifat eksploitatif dan memaksa.

Pemerintah kolonial pada masa itu hanya berfokus pada keuntungan negara pemilik tanpa memperhatikan pengembangan kemandirian masyarakat setempat.

Di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, arah pembangunan industri mengalami perubahan besar untuk mencapai tujuan pembersihan dari pengaruh kolonial.

Menggunakan doktrin Berdikari, Indonesia berupaya mengurangi ketergantungan terhadap modal dan sistem kapitalis Barat.

Memasuki era Orde Baru, strategi industrialisasi dijalankan melalui kebijakan penggantian impor.

Meskipun demikian, kebiasaan monopoli dan ekspor bahan baku dalam jumlah besar tetap mendominasi.

Hak pengusahaan tambang dan hutan pada masa itu cenderung berada di tangan kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Mengamati catatan sejarah tersebut, pengembangan saat ini perlu menghindari jebakan masa lalu.

Industri modern tidak boleh hanya berpindah dari menjual lahan menjadi menjual produk olahan.

Peningkatan angka ekspor perlu diiringi dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan lingkungan serta menerapkan hukum dengan keadilan.

Karena kekuasaan industri yang autentik hanya dapat terwujud jika memberikan keadilan kepada seluruh rakyat.

Masa Pemerintahan SBY, Jokowi, dan Prabowo

Perbedaan mendasar dalam kebijakan hilirisasi pada masa Presiden SBY dan Presiden Jokowi terletak pada tingkat kepastian pelaksanaan, pendekatan hukum, serta besarnya dampak ekonomi yang dihasilkan.

Zaman SBY, hilirisasi masih berada pada tahap penyusunan regulasi dan persiapan peralihan industri dari hulu ke hilir. Pemangkasan regulasi utama terjadi setelah dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Undang-undang ini secara resmi mengharuskan perusahaan pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri serta melarang ekspor bijih mentah.

Namun pelaksanaan larangan ekspor bahan baku pada masa ini cenderung lebih fleksibel dan penuh perundingan.

Pada masa Jokowi, hilirisasi menjadi prioritas nasional yang diterapkan secara tegas dengan menutup sama sekali akses kompromi internasional.

Jokowi menerapkan larangan penuh ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020, diikuti oleh komoditas bauksit dan tembaga. Tindakan berani ini tetap dilanjutkan meskipun Indonesia dituntut oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pengolahan nikel secara lokal mampu meningkatkan nilai ekspor secara luar biasa.

Pemerintah mencatat angka ekspor produk turunan nikel meningkat melebihi Rp 510 triliun setelah diolah lebih lanjut.

Kawasan industri besar yang mengolah bahan baku secara lengkap berhasil dibangun, seperti di Morowali dan Weda Bay. Investasi ini sebagian besar dibiayai oleh perusahaan besar asal Tiongkok yang menyediakan teknologi smelter.

Pengembangan hilirisasi tidak hanya berfokus pada pemrosesan nikel menjadi besi baja, tetapi terus berlanjut hingga ke bagian akhir rantai pasok baterai lithium dan ekosistem kendaraan listrik dunia.

Di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini, hilirisasi mengalami perluasan sektor secara aktif dan penguasaan negara yang lebih ketat.

Pengembangan hilirisasi kini ditetapkan sebagai pilar kelima dalam misi ekonomi Asta Cita guna mencapai kemandirian bangsa.

Prabowo memperluas lingkup komoditas pengolahan menjadi 21 jenis komoditas.

Namun, hilirisasi yang dilakukan secara besar-besaran sementara ini difokuskan pada tiga sektor utama, yaitu sektor energi untuk mengurangi impor, sektor mineral untuk memperkuat industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta sektor pangan dan perkebunan seperti kelapa sawit menjadi bioavtur/biodiesel, tebu, kelapa, pala, hingga garam dan rumput laut untuk menciptakan industrialisasi berbasis tenaga kerja yang dapat menjangkau masyarakat bawah.

Dari sudut pandang ekonomi politik, ciri khas dari program hilirisasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah pergeseran dari hanya larangan ekspor bahan mentah menuju kebijakan ekonomi proteksionis yang lebih agresif, pengembangan komoditas non-mineral, serta penyatuan ketahanan pangan dan energi nasional.

Program ini didorong oleh visi kemandirian penuh, semangat nasionalisme ekonomi yang kuat, serta peran pemerintah yang lebih aktif dalam menjaga rantai pasok global.

Kemiripan Pola dan Masalah Struktural

Kebijakan pengolahan sumber daya alam memiliki konsistensi yang kuat sepanjang masa, terutama pada era Soeharto, SBY, Jokowi hingga pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Meskipun ukuran, teknologi, dan barang dagangan berkembang, kebijakan ini menunjukkan adanya kesamaan mendasar serta pola masalah struktural yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Pola hilirisasi yang serupa dipengaruhi oleh Pertama: intervensi pemerintah yang kuat melalui sistem sentralisasi yang sangat ketat serta kemampuan industri hulu yang besar, kebijakan ini selalu diterapkan melalui regulasi proteksionis dan instruksi langsung dari pemerintah pusat sehingga membatasi kemampuan dan kapasitas daerah serta menghambat inovasi daerah dalam berpartisipasi mendorong percepatan hilirisasi.

Kedua: Ketergantungan yang besar terhadap modal dan teknologi asing menyebabkan Indonesia secara konsisten berperan sebagai penyedia lokasi dan bahan baku, serta biasanya hanya tenaga kerja kasar, sementara mesin, modal, dan penguasaan teknologi tingkat tinggi tetap berada di tangan pihak luar.

Ketiga: Tumpang tindih dan sektoralisme dalam regulasi serta kebijakan hilirisasi di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih wewenang birokrasi, serta kurangnya integrasi antara aturan perlindungan lingkungan dan izin industri. Regulasi yang ada sering kali dinilai terlalu berfokus pada target investasi jangka pendek tanpa memiliki kerangka tata kelola hukum yang matang.

Hilirisasi Mandiri

Konsep pemanfaatan mandiri adalah strategi dalam mengolah bahan baku menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi di dalam negeri, yang dilakukan melalui kemampuan, modal, teknologi, dan industri lokal serta sesuai dengan kapasitas dukungan yang ada di berbagai wilayah tanpa ketergantungan pada pihak luar.

Pendekatan ini bertujuan memperkuat rantai pasok lokal, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dan otonomi daerah penghasil serta pengolahan.

Inti dari hilirisasi mandiri berlandaskan kebijakan larangan ekspor bahan baku yang dipadukan dengan pengembangan infrastruktur dan manufaktur pengolahan dalam negeri untuk membentuk rantai pasok industri yang terintegrasi melalui penguatan serta partisipasi pelaku usaha nasional dan daerah, UMKM dan koperasi, serta BUMN dan BUMD sebagai aktor utama dalam rantai pasok industri.

Dalam hal ini pemerintah juga mempertimbangkan dengan serius pengembangan teknologi sendiri guna menguasai penelitian, inovasi, dan transfer teknologi agar tidak terus-menerus bergantung pada sumber daya atau paten asing.

Pemilihan sektor dan manfaat strategis terhadap komoditas prioritas benar-benar dipertimbangkan secara matang seperti mineral, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga migas yang benar-benar mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan harga jual produk serta menaikkan pendapatan negara melalui pajak dan devisa, sekaligus menghilangkan keyakinan bahwa ketergantungan pada modal asing merupakan satu-satunya cara menuju kemajuan ekonomi.

Secara terbatas, pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa negara mampu mengatur pasar dan mengendalikan modal tanpa sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip neoliberal.(*)

Komentar

Tampilkan