Iklan

Anak Rewel Tenggelam di Bak Mandi, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Diadili

Thursday, August 20, 2026, 1:19 PM WIB Last Updated 2026-08-20T01:27:27Z

JawaPos.com Banneryang ditampilkan di halaman Pengadilan Negeri Jogja mewakili kekecewaan para orang tua anak korban kekerasan dan pengabaian di Daycare Little Aresha. "4 Orang Belum Kesenggol Nih," tulisan tersebut.bannerdi depan gedung yang kemarin (18/8) mengadakan persidangan pertama dari 13 tersangka dalam kasus yang mendapat perhatian luas.

Ke-13 orang tersebut merupakan bagian dari total 32 tersangka dalam kasus penitipan anak yang menyebabkan 157 anak menjadi korban. Sidang kemarin dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, 11 pengasuh; kedua, ketua yayasan; dan ketiga, kepala sekolah.

Dalam persidangan sesi 11, pengasuh yang menjadi tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jogja Sigit Kristiyanto menyampaikan bahwa anak-anak yang diberikan kepada Little Aresha dan dianggap rewel mengalami kekerasan berupa perendaman di bak mandi.

"Di sidang-sidang berikutnya kita akan melihat bagaimana bisa terjadi (penenggelaman) seperti itu," ujar Sigit.

Selain banner, mengutip Jawa Pos Radar Jogja, perwakilan orang tua juga memakai pin khusus sebagai tanda pengenal mereka.

"Penyaluran pin ini merupakan petunjuk dari tim pengacara agar para orang tua siswa dapat saling berkoordinasi dan menghindari kebocoran data kepada pihak lawan," kata Imedia Dwi Anjani, perwakilan dari para orang tua korban.

IMedia meminta aparat hukum untuk tidak membatasi penyelidikan hanya pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Mereka berharap ada pemeriksaan terhadap empat nama lain yang diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab.

Empat individu yang dimaksud dalambanneritu, kata Imedia, terdaftar sebagai anggota struktural yayasan. Termasuk seorang dosen UGM yang berperan sebagai penasihat, seorang hakim yang menjabat sebagai ketua dewan pembina, serta dua anak dari ketua yayasan yang menjabat sebagai sekretaris dan bendahara.

Dua anak dari ketua yayasan, lanjut Imedia, turut menerima aliran dana operasional daycare. "Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang langsung masuk ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengembangkan kembali kasus ini," ujarnya.

Mengenai kondisi anak-anak korban kekerasan di daycare yang berada di Umbulharjo, Kota Jogja, perempuan berusia 38 tahun itu mengatakan, sebagian besar masih memerlukan terapi intensif.

"Mereka mengalami luka dan dampak psikologis setelah kejadian," ujar Imedia.

Jenis-jenis dampak trauma yang dirasakan anak-anak korban meliputi rasa takut dan cemas ketika berjumpa dengan orang asing. Beberapa di antaranya juga mengalami gangguan perilaku seperti terlalu aktif hingga menunjukkan sikap agresif.

Sampaikan Lima Poin

Orang tua para korban juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ismanto, salah satu perwakilan orang tua korban, menyebutkan bahwa dalam surat tersebut mereka menyampaikan lima poin.

Pertama, tuntutan penerapan hukum yang adil dan terbuka. Kedua, mengingatkan pentingnya pelaksanaan penggantian kerugian agar ganti rugi bagi korban bukan hanya menjadi formalitas di kertas.

Ketiga, orang tua korban mendorong kehadiran pemerintah dalam mendampingi proses pemulihan trauma psikologis, sosial, dan fisik anak yang memerlukan waktu bertahun-tahun, termasuk penanganan anak yang mengalami gangguan akibat penganiayaan.

Selanjutnya, para orang tua berharap kejadian di Daycare Little Aresha menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola, pengawasan, serta standar perlindungan anak di seluruh tempat penitipan anak di Indonesia.

"Poin kelima, kami menuntut agar seluruh pengurus yayasan diberikan sanksi hukum," katanya, merujuk pada empat orang yang disebutkan dibanner.

Jalannya Sidang

Sebelas pengasuh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran mulai menghadapi persidangan kemarin. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, serta Dinar Olivia Susan. Selain itu, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Ketua majelis hakim adalah Sunaryanto, dengan anggota hakim yaitu Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati, dan Sri Sulastri. Dalam surat dakwannya, JPU Sigit Kristiyanto menyebutkan bahwa sebelas pengasuh melakukan tindakan membatasi gerak, membiarkan bayi berada di lantai, serta meletakkan para upik dan buyung dalam ruangan gelap dan sempit hingga menimbulkan rasa takut.

"Seperti yang kita ketahui, ruangannya berukuran 3x4 meter, seharusnya hanya dapat menampung empat hingga lima orang, namun di dalamnya terdapat 17 orang. Jadi, sangat penuh dan tidak ada ventilasi maupun AC," kata Sigit setelah persidangan.

Sigit menambahkan, penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha akan dilakukan secara terpisah terhadap 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Kedua belas pengasuh tersebut dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU No. 23/2002 dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 Ayat 1, dan Pasal 76C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP. (inu/ttg)

Komentar

Tampilkan