Iklan

187 Tahanan Lapas Tolitoli Dapat Remisi Perayaan HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Wednesday, August 19, 2026, 11:42 PM WIB Last Updated 2026-08-19T10:54:44Z
187 Tahanan Lapas Tolitoli Dapat Remisi Perayaan HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 187 tahanan dari Lapas Kelas IIB Tolitoli mendapatkan Remisi Umum dalam perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
  • Dari jumlah tersebut, 185 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 6 bulan, sedangkan 2 orang menerima Remisi Umum II dan langsung dilepaskan.
  • Remisi diberikan kepada tahanan yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif sebagai bentuk penghargaan terhadap kedisiplinan serta keberhasilan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Sekretariat Kabupaten Tolitoli, Moh Asrul Bantilan memimpin upacara perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta penyerahan remisi umum tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli.

Acara dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur" berlangsung dengan penuh kehormatan di Lapangan Lapas Kelas IIB Tolitoli. Hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, serta seluruh tahanan.

Dalam pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan.

Ia menekankan bahwa perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81 menjadi kesempatan untuk memperkuat semangat nasionalisme, persatuan, serta pengabdian kepada rakyat.

"Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, dengan memberikan penghargaan berupa pemotongan hukuman bagi tahanan dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang telah menunjukkan komitmen, prestasi, serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata Sekda.

Sebanyak 187 tahanan memperoleh Remisi Umum, yang terdiri dari 186 laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 185 orang menerima Remisi Umum I dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan, sedangkan 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung dilepaskan hari ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Surat Keputusan Remisi Umum kepada perwakilan tahanan di Lapas Kelas IIB Tolitoli.

Pemotongan hukuman diberikan kepada tahanan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan materiil sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. (*)

Komentar

Tampilkan