Ringkasan Berita:
- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan di Jl. Imam Bonjol, Metro Pusat.
- Saksi SR (23) dipukuli oleh sekelompok 12 orang hingga pingsan
- Peristiwa 26 Juni 2026 pagi hari
, Kota Metro –Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Para tersangka ditangkap setelah membuat korban kehilangan kesadaran dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan.
Peristiwa terjadi pada pagi hari Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bernama SR (23), penduduk Punggur, Lampung Tengah, sedang melintas bersama temannya AR (25) di tempat kejadian.
Tiba-tiba, keduanya dihentikan oleh sekelompok orang yang mengendarai sekitar lima motor dengan jumlah sekitar 12 orang. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melemparkan kata-kata kasar sebelum melakukan pengeroyokan bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban menerima pukulan hingga kehilangan kesadaran dan mengalami luka memar, luka gores di punggung, luka sobek pada kaki, serta memar di bagian kepala. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Azizah Kota Metro untuk mendapatkan perawatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh data tentang keberadaan salah satu tersangka di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat. Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka DK (18) beserta barang bukti satu helm berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat tindakan tersebut dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DK, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu NM (19) dan AS (23) di tempat tinggal masing-masing. Dari penangkapan ini, turut disita satu senjata tajam berupa pisau yang diduga digunakan dalam kejahatan pemukulan.
Ketiga tersangka kini sedang ditahan di Mapolres Metro. Mereka masing-masing memiliki inisial NM (19), DK (18), dan AS (23), yang semuanya tinggal di Kecamatan Metro Pusat.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Azizah Metro, satu helm abu-abu, serta satu senjata tajam berjenis senjer.
"Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan," kata AKP Rizky.
Petugas masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terkait dalam kejadian tersebut.
(/Fajar Ihwani Sidiq)