Iklan

SBU Dicabut, Sekolah Rakyat di Batang Diblokir

Wednesday, August 12, 2026, 1:01 AM WIB Last Updated 2026-08-11T06:35:42Z
SBU Dicabut, Sekolah Rakyat di Batang Diblokir

, BATANG– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang sedang menangani pemasukan penyedia jasa cut and fill atau pematangan lahan Sekolah Rakyat ke dalam daftar hitam setelah ditemukan masalah pada dokumen administrasi yang disampaikan selama proses pengadaan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, menyampaikan bahwa pekerjaan pematangan lahan di lapangan telah selesai 100 persen.

Namun, setelah dilakukan peninjauan terhadap berkas-berkas yang menjadi syarat, pihaknya menemukan dokumen penting yang statusnya sudah tidak sah.

"Pekerjaan di lapangan telah selesai 100 persen. Kami mengevaluasi dokumen-dokumen yang ada, ternyata terdapat dokumen yang bersifat penting dan substansial. Sesuai aturan yang berlaku, kami tidak memandang siapa pun. Saat ini kami sedang melakukan proses blacklist terhadap penyedia jasa cut and fill pematangan untuk Sekolah Rakyat," ujar Endro kepadaTribunjateng, Senin (10/8/2026). 

Menurutnya, dokumen yang menjadi perdebatan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Secara fisik, dokumen tersebut dianggap sah dan masih menunjukkan masa berlaku tertentu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan melalui sistem yang terkait di LPJK Kementerian PUPR, SBU tersebut diketahui telah diberhentikan.

"Dokumen tersebut sebenarnya asli, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. SBU-nya ternyata diperiksa dan terbukti sah, masa berlakunya sampai berapa tahun. Namun setelah diperiksa di LPJK PU, dokumen tersebut telah dicabut," jelasnya.

Endro menekankan, temuan tersebut menjadi dasar bagi DPUPR dalam mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek di lingkungan DPUPR untuk memastikan setiap dokumen yang diserahkan benar-benar sah dan masih berlaku.

"Siapa pun yang masuk ke tempat kami, harus sangat berhati-hati. Karena ada dokumen yang isinya ternyata kami ketahui dari belakang, tetap kami proses dalam daftar hitam," tegasnya.

Meskipun pekerjaan di lapangan telah selesai sepenuhnya, Endro memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh DPUPR kepada pihak penyedia, baik berupa uang muka maupun pembayaran tahap.

"Alhamdulillah kita belum membayar sedikit pun terkait dengan kemajuan yang telah mencapai 100 persen, baik uang muka maupun pembayaran tahap," katanya.

DPUPR juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Batang dalam menentukan tindakan selanjutnya.

Endro mengatakan pihaknya akan meminta rekomendasi dari Inspektorat mengenai mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut.

Menurutnya, pekerjaan yang telah dilakukan tetap mengakibatkan kewajiban pembayaran berdasarkan hasil evaluasi dan peraturan yang berlaku.

Namun, besarnya pembayaran selanjutnya akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku mengenai jaminan pelaksanaan.

“Tetap akan dibayar. Namun jaminan pelaksanaan akan dicairkan, dan saya yakin nanti akan ada pertimbangan dalam pembayarannya. Jika di lapangan sudah 100 persen, pasti Inspektorat akan melakukan evaluasi seberapa besar yang akan dibayarkan,” katanya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian pekerjaan secara fisik tidak langsung menghilangkan masalah administratif yang ditemukan selama proses pengadaan.

Endro menjelaskan, pemberi kerja tersebut sebelumnya mendapatkan pekerjaan melalui sistem e-Katalog Kompetisi Mini, bukan melalui proses penawaran yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemenang kompetisi tersebut adalah dari Boyolali.

Pada tahap klarifikasi awal, seluruh dokumen yang disampaikan diketahui masih berlaku.

"Melalui e-Katalog Kompetisi Mini. Kebetulan yang menang berasal dari Boyolali dan pada saat klarifikasi, semua dokumennya masih berlaku," katanya.

Menurut Endro, kondisi dokumen tersebut selanjutnya bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan melalui sistem.

Masalah baru muncul setelah dokumen diverifikasi kembali dan diketahui bahwa SBU terkait telah dicabut.

"Bisa tidak berlaku dan bisa diketahui melalui sistem, cek," katanya.

Karena pengadaan dilakukan melalui e-Katalog Kompetisi Mini, pelaksanaan pengadaan dihandalkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Endro menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku, tindakan sanksi tetap akan dilakukan.

DPUPR Kabupaten Batang saat ini masih menyelesaikan proses administrasi terkait daftar hitam dan bekerja sama dengan Inspektorat untuk menentukan cara pembayaran terhadap pekerjaan yang secara fisik telah selesai.

Sementara itu, identitas perusahaan pemasok serta besaran kontrak, menurut Endro, akan disampaikan setelah pihaknya memverifikasi kembali data administrasinya.

"Bukan ULP. Karena ini e-Katalog, yang melaksanakan adalah PPK. Tapi kita tidak memperhatikan siapa pun, proses blacklist," tutupnya. (ito)

Komentar

Tampilkan