Iklan

Kombes Andi Kirana: Dua Bulan Jabat Kapolres Kobar Terlibat KDRT, Kini Diduga Terkena Narkoba

Wednesday, August 12, 2026, 1:06 AM WIB Last Updated 2026-08-11T06:35:42Z

BANDA ACEH — Nama Kombes Pol Andi Kirana kembali menjadi topik pembicaraan hangat di lingkungan penegakan hukum. Perwira menengah yang baru saja delapan bulan menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh kini harus menghadapi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.

Tidak sendirian, ia menjalani pemeriksaan intensif bersama Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir. Pemeriksaan yang berlangsung terus-menerus ini dilakukan karena adanya dugaan penggunaan barang bukti narkotika yang berasal dari kasus yang ditangani oleh bawahannya—sebuah tuduhan serius yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan menantikan kepastian hukum melalui hasil pemeriksaan resmi Mabes Polri.

Karier Mengkilap dan Rekam Jejak Buruk di Kotawaringin Barat

Sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002, Andi Kirana sebenarnya sudah tidak asing lagi di wilayah Serambi Mekkah. Lulusan Magister Hukum dari Universitas Diponegoro ini memulai karier dari bawah di lingkup hukum Polda Aceh, dimulai dari jabatan Kapolsek Trumon, Kapolsek Baiturrahman, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, hingga akhirnya menjabat sebagai Kapolres Aceh Barat.

Namun, karierya pernah menghadapi tantangan berat saat bertugas di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Pada Agustus 2020, Andi diberikan posisi penting sebagai Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar).

Ternyata, kepemimpinan itu hanya bertahan sebentar. Belum genap dua bulan menjabat, Andi tiba-tiba dipanggil ke Polda Kalteng untuk diperiksa oleh Propam. Saat itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa mutasi mendadak ini disebabkan oleh laporan istri terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun saat itu juga beredar isu negatif tentang narkoba, Andi secara tegas menyangkalnya dan menyatakan telah melewati seluruh proses pemeriksaan.

Setelah mengalami berbagai perubahan dan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, karier Andi kembali meningkat. Pada tanggal 5 Januari 2026, ia secara resmi dilantik sebagai Kapolresta Banda Aceh menggantikan Kombes Pol Joko Heri Purwono.

Pada awal masa kepemimpinannya, Andi dianggap sangat progresif dalam menangani peredaran barang haram. Pada April 2026, ia memimpin penghancuran hampir 2 kilogram sabu yang disita di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Langkahnya terus berlanjut pada Juni 2026 dengan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram, di mana ia menegaskan komitmennya untuk menangani jaringan di atas para kurir.

Bahkan, sebuah perjanjian yang ironis terjadi pada 21 Juli 2026. Hanya beberapa minggu sebelum ia dibawa ke Jakarta, Andi sempat memimpin aksi 'pembersihan' internal di kantornya. Ia tiba-tiba mengadakan tes urin, pemeriksaan ponsel, hingga penggeledahan senjata api anggota untuk memastikan bawahannya bebas dari narkoba dan perjudian online.

Kini, nasib berubah arah. Sosok yang sebelumnya aktif menangani narkoba dan memeriksa anggotanya kini harus duduk di kursi pemeriksaan Propam Mabes Polri bersama Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir. Keduanya menjadi perhatian tajam karena peran penting mereka dalam menangani kasus narkotika di Banda Aceh.

Namun, proses yang berlangsung di Propam Mabes Polri saat ini masih berstatus sebagai sistem pemeriksaan internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau hukum. Kejelasan mengenai apakah perwira menengah tersebut terbukti terlibat dalam skandal barang bukti ini masih menunggu keputusan resmi dari Mabes Polri. (*)

Komentar

Tampilkan