
Ringkasan Berita:
- MK menegaskan hak normatif pekerja, dana pensiun tidak dapat menggantikan pesangon, UPMK, dan uang pengganti hak.
- Kemnaker apresiasi putusan MK
- Putusan memberikan kejelasan hukum dan memperkuat perlindungan terhadap karyawan.
—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa manfaat dari dana pensiun tidak bisa menggantikan hak pekerja terhadap pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), atau uang pengganti hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pesangon merupakan kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, sementara UPMK adalah bentuk apresiasi terhadap masa kerja yang lama, dan uang penggantian hak merupakan pembayaran untuk hak-hak lain yang belum diterima oleh karyawan.
Kemnaker Sambut Baik
Departemen Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi keputusan tersebut karena memperkuat perlindungan hak normatif para pekerja serta memberikan kejelasan hukum dalam pelaksanaan program dana pensiun.
Hak normatif merupakan hak pokok yang diberikan kepada pekerja dan diatur oleh undang-undang, misalnya pesangon, cuti, serta penghargaan berdasarkan masa kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan keputusan tersebut menjadi dasar penting dalam pelaksanaan aturan dana pensiun.
"Kemnaker mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak normatif para pekerja," ujar Cris dalam pernyataannya, Rabu (1/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025.
Hak Pekerja Tetap Berlaku
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak yang seharusnya dibayarkan oleh pemberi kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk jika karyawan memasuki masa pensiun.
MK juga menyatakan bahwa program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya berupa manfaat tambahan.
Oleh karena itu, manfaat dari dana pensiun tidak mampu menggantikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif karyawan.
Mahkamah juga menerima sebagian dari uji materi Undang-Undang P2SK.
Dalam putusan pengadilannya, manfaat dana pensiun dapat diberikan sekaligus atau secara berkala sesuai keinginan peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian Hukum
Menurut Cris, keputusan tersebut menjadi pedoman dalam penerapan aturan dana pensiun serta memperkuat perlindungan hak para pekerja.
Ia menyampaikan bahwa Kemnaker akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar sesuai dengan konstitusi dan putusan MK.
"Secara prinsip, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami melihat keputusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam menjaga hak pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan terkait dana pensiun," katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepesertaan dana pensiun tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak normatif lain yang diatur dalam undang-undang.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Ketenagakerjaan Mengapresiasi Putusan MK: Dana Pensiun Tidak Menggantikan Pesangon