
- Dua anggota TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dipecat oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dari dinas militer setelah terbukti merencanakan penyiramannya dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 perlu dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut melalui pemberhentian tidak hormat atau pemecatan dari dinas militer," kata Kolonel Fredy.
Ketua hakim menyampaikan dalam tuntutannya, jaksa militer tidak mengajukan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.Namun, Majelis Hakim memiliki keyakinan yang berbeda dengan jaksa, yaitu kedua terdakwa tidak pantas tetap bertahan dalam dinas militer di lingkungan TNI, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan serta sifat perbuatan dari sudut pandang terhadap masing-masing terdakwa.
Hakim mengungkapkan pertimbangan tersebut, yaitu tindakan yang dilakukan oleh empat anggota TNI merupakan akibat dari provokasi tidak langsung oleh Serda Edhi dan gagasan dari Lettu Budhi, yang menyarankan penggunaan air keras agar lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan memukul yang bisa menyebabkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.
Selanjutnya, status dua terdakwa yang merupakan anggota militer aktif di batalyon marinir yang telah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun keduanya justru menunjukkan pengkhianatan terhadap negara dengan cara menyiram Andrie Yunus menggunakan air keras, juga dipertimbangkan dalam keputusan pemecatan dari dinas militer.
Ketua Hakim menekankan bahwa Andrie adalah warga biasa, di mana hubungan TNI dengan masyarakat tidak boleh dipisahkan."Walaupun TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan seorang prajurit yang sempurna," kata Hakim Ketua.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah tindakan Edi yang sejak awal berusaha memicu Budhi secara tidak langsung hingga akhirnya Budhi mengemukakan gagasan dan ide untuk menyiram Andrie dengan cairan kimia keras, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.
Tindakan tersebut, lanjut Hakim Ketua, juga sangat jauh dari sifat seorang anggota militer yang menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.Oleh karena itu, Majelis Hakim menganggap tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang selalu menjaga kohesi bersama rakyat.
Untuk mendukung tugas utama TNI, sikap dan sifat yang terdapat pada kedua terdakwa, berdasarkan perbuatan mereka, berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan prajurit, telah menunjukkan bahwa keduanya tidak lagi memiliki sikap dan sifat yang seharusnya dimiliki oleh anggota TNI.
Selain itu, Hakim Ketua menyampaikan bahwa jika dipertahankan dalam dinas militer, dikhawatirkan kedua terdakwa, dengan statusnya sebagai anggota TNI, akan merusak reputasi dan mengganggu serta meruntuhkan dasar-dasar pembinaan, disiplin, serta tata tertib kehidupan prajurit TNI."Maka, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pantas lagi dipertahankan sebagai anggota TNI," kata Hakim Ketua.
Selain dipecat dari angkatan bersenjata, Edi dan Budhi masing-masing mendapat hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka, hanya diberi hukuman penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
Empat anggota TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan maksud memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menghina institusi TNI.
Selanjutnya, sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025 ketika aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaksa masuk dan mengganggu jalannya rapat penyusunan UU TNI di Jakarta.
Sikap lain yang menimbulkan ketidakpuasan terhadap para terdakwa, yaitu ketika Andrie mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS, serta menjadi dalang atau pelaku dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta aktif menyebarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, tindakan para anggota TNI yang telah merencanakan untuk menyiram Andrie dengan bahan kimia keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar parah, merupakan tindakan yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota TNI.
Berdasarkan perbuatannya, keempat terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) Bersama Ayat (2) beserta Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(ant/jpnn)