
- PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menemukan dugaan kasus penyalahgunaan fasilitas kreditpost financingdalam salah satu bank milik pemerintah di Palembang yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 90 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sumseltelah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya telah ditahan.
Perkara ini diduga terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Pelaku menggunakan fasilitas kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang diperkirakan palsu atau tidak sesuai dengan realitasnya agar bisa mencairkan dana dari bank.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pembiayaan diberikan kepada 10 debitur melalui beberapa perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengajuan kredit."Untuk mendapatkan persetujuan, para pelaku diduga menyusun berbagai dokumen, mulai dari kontrak kerja, surat pesanan, faktur, hingga berita acara penyerahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata Listiyono, Rabu (1/7/2026).
Setelah dana pinjaman cair, uang tersebut dapat dikeluarkan dalam bentuk tunai atau dikirimkan ke beberapa rekening yang ditentukan.
Akibatnya, seluruh layanan kredit tersebut mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari dua laporan yang diterima pada bulan Juni 2024. Selama proses penyelidikan, penyidik memanggil 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, serta menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia," kata Listiyono.Berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus kredit palsu, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pegawai bank tertentu, direktur perusahaan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen yang tidak sah.
"Tiga tersangka telah ditahan, sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus," ujar Listiyono.Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan beberapa bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara penyerahan pekerjaan, kuitansi, prosedur operasional standar pemberian kredit, hingga laporan audit yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
"Saat ini para penyidik masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Listiyono.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan perbankan.
"Penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menindak tegas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat. Kami akan terus memantau proses penyidikan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab hingga seluruh proses hukum selesai sesuai aturan yang berlaku," ujar Nandang.
Para terdakwa dituduh melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai aturan perundang-undangan.(mcr35/jpnn)