, SEMARANG— Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa bukti dugaan aliran dana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid akan terus berkembang dalam persidangan berikutnya.
Beberapa transaksi dengan nilai miliaran rupiah yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026), dikatakan masih dalam proses penyelidikan oleh tim penuntut umum.
Jaksa mengakui telah menyediakan bukti tambahan untuk menjelaskan beberapa transaksi yang menjadi perhatian selama persidangan.
"Kami terus melakukan penyelidikan. Sebelumnya, angka Rp10 miliar yang dikonfirmasi akan diikuti dengan bukti-bukti yang akan menjelaskan," ujar salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Nur Farida Anggraini setelah persidangan.
Berdasarkan pernyataan Nur Farida, dalam persidangan pada hari Rabu, jaksa memperlihatkan beberapa bukti berupa catatan keuangan yang dibuat oleh staf atau karyawan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andi Nurul Huda (ANH).
Andi juga menjadi tersangka dalam persidangan tersebut.
Laporan tersebut berisi berbagai pengambilan uang tunai oleh ANH, yang kemudian disetor kembali melalui rekening atau secara langsung kepada beberapa pihak.
Namun jaksa menekankan bahwa saksi yang membuat catatan tersebut hanya bertugas untuk mencatat dan tidak menyaksikan langsung proses penyerahan uang.
"Hanya melakukan pencatatan. Ia tidak menyaksikan langsung proses penyerahan uang dari ANH kepada pihak-pihak yang dimaksud," katanya.
Keterangan tersebut berkaitan dengan jalannya persidangan yang berlangsung sengit sejak siang hingga sore hari.
Di persidangan itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menguraikan satu per satu isi catatan keuangan internal yang berisi berbagai nama dan angka dengan nilai miliaran rupiah.
Beberapa nama yang terdengar antara lain Ketua DPRD Cilacap, Forkopimcam, Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemkab Cilacap, hingga kerabat seorang jenderal.
Terdapat catatan yang menyebutkan pengalokasian dana sebesar Rp10 miliar untuk Pangdam.
Namun, Nur Farida menyampaikan bahwa tidak semua catatan yang muncul dalam persidangan benar-benar terbukti.
Ia menunjukkan contoh alokasi dana sebesar Rp1 miliar untuk Forkopimcam yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ANH, rencana penggunaan dana tersebut tidak pernah diwujudkan.
Mengenai Forkopimcam, memang termasuk dalam rencana penggunaan dana yang disusun ANH, namun belum terealisasi.
Itu juga telah ditolak oleh terdakwa ANH," katanya.
Kejadian serupa juga terjadi terhadap beberapa nama lain yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk Ketua DPRD Cilacap yang sebelumnya menyangkal pernah menerima uang seperti yang disebutkan dalam berkas tersebut.
Namun, jaksa mengungkap bahwa masih terdapat beberapa transaksi lain yang belum dapat dibuktikan.
Salah satunya berkaitan dengan catatan penggunaan dana sekitar Rp2,75 miliar yang dialokasikan kepada pihak Asren.
"Itu memang telah tercatat di sana. Apakah nantinya akan terwujud atau tidak, kami akan membuktikannya dengan bukti-bukti yang akan kami sajikan dalam persidangan berikutnya," katanya.
Jaksa Mengungkap Transaksi Sebesar Rp10 Miliar dan Transfer Senilai Rp7,5 Miliar
Nur Farida juga menyampaikan adanya transaksi lain yang menurutnya telah memiliki bukti pelaksanaannya.
Ia menyebutkan adanya pengambilan dana sebesar Rp10 miliar yang kemudian dikembalikan ke beberapa rekening milik keluarga seseorang dengan inisial WP.
Selain itu, jaksa juga telah memperlihatkan bukti transfer sebesar Rp7,5 miliar selama persidangan.
"Itu terwujud karena sebelumnya tidak dibantah oleh Pak ANH," ujar Nur Farida.
Berdasarkan pendapat jaksa, transaksi tersebut merupakan bagian dari alur dana yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus TPPU ini.
Jaksa Undang Saksi dari Tim TKD Prabowo-Gibran
Selain masalah aliran dana, Nur Farida menyampaikan bahwa jaksa menghadirkan saksi dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Tengah dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan guna menguji pernyataan Gus Yazid yang menyatakan telah menerima dana sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Yang bersangkutan mengakui telah menerima dana sebesar Rp20 miliar untuk kampanye kemenangan nomor 02, yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
Maka dari itu, kami memanggil tim TKD," katanya.
Jaksa berupaya memverifikasi apakah Gus Yazid benar-benar termasuk dalam tim kampanye dan apakah terdapat aliran dana ke tim pemenangan tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi, menurut Nur Farida, mengungkapkan bahwa tidak ada aliran dana seperti yang disebutkan.
Berdasarkan keterangan saksi, penggalangan dana kampanye tidak dilakukan secara mandiri oleh TKD karena semua sumber pendanaan berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN).
Tanda terima senilai 20 miliar rupiah untuk yayasan disengketakan Surat tanda terima sebesar 20 miliar rupiah untuk yayasan dipertanyakan Bukti pembayaran senilai 20 miliar rupiah untuk yayasan dikritik Dokumen sebesar 20 miliar rupiah untuk yayasan dibantah Surat bukti penerimaan senilai 20 miliar rupiah untuk yayasan diperdebatkan
Jaksa juga menjelaskan alasan menghadirkan pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dalam persidangan.
Pemanggilan dilakukan setelah ditemukan bukti kwitansi yang menyebut adanya bantuan hibah senilai Rp20 miliar untuk yayasan tersebut dengan tanda tangan Ahmad Yasin atau Gus Yazid.
Namun menurut Nur Farida, pengelola yayasan mengatakan tidak pernah menerima dana sebesar itu.
Bahkan, mereka mengakui belum mengenal Gus Yazid pada masa yang tercantum dalam kwitansi tersebut.
"Di dalam kwitansi tersebut, rentangnya mulai dari Juli 2023 hingga Januari 2024. Padahal pihak yayasan baru mengenal Ahmad Yasin pada Januari 2025," katanya.
Jaksa juga menemukan melalui pemeriksaan rekening bahwa terdapat aliran dana yang masuk ke rekening Gus Yazid serta istrinya.
Jika digabungkan dengan dana sebesar Rp20 miliar yang disebutkan, jumlahnya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Persidangan Berikutnya Masih Fokus Pada Aliran Dana dan Tanah Carui
Nur Farida memastikan bahwa persidangan minggu depan tetap akan berpusat pada pengungkapan aliran dana.
Selain menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan transaksi keuangan, jaksa juga akan memanggil kembali dua saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Menurutnya, pemeriksaan berikutnya juga akan kembali menyoroti proses pengadaan lahan serta asal-usul tanah HGU Carui yang menjadi inti dari perkara tersebut.
"Itu masih berkaitan dengan proses pengadaan tanah serta asal-usul tanah HGU Carui," ujarnya.
Zainal Petir: Penyelidikan Masih Belum Menjangkau Akar Permasalahan
Di sisi lain, pihak Gus Yazid menganggap penyelidikan jaksa belum menyentuh inti masalah yang sebenarnya.
Wewenang hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa riwayat kepemilikan tanah Carui justru menjadi kunci dalam memahami mengapa kasus ini berkembang menjadi perkara korupsi dan pencucian uang.
Ia menyesali penyelidikan yang menurutnya belum mengungkap secara menyeluruh status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Seharusnya dimulai dari sejarah kepemilikan tanah tersebut harus memanggil semua pihak yang mengetahui.
Harus berurutan agar jelas terang," ujar Zainal.
Di persidangan, Zainal sering kali menekankan fakta bahwa transaksi pembelian tanah antara PT Cilacap Segara Artha (CSA) dan PT RSA dianggap sah oleh beberapa pihak.
Namun setelah dana sekitar Rp237 miliar dibayarkan, lahan tersebut dikatakan tidak dapat dikuasai.
Menurut Zainal, justru di tempat itulah masalah muncul.
Tadi perwakilan Pemkab menyampaikan bahwa proses jual beli sudah selesai.
Hanya saja ketika ingin dikuasai, tanah tersebut justru dikuasai oleh pihak lain," katanya.
Zainal bertanya mengapa Pemkab Cilacap tidak mengambil tindakan hukum seoptimal mungkin guna mendapatkan pengusaan lahan yang telah dibeli.
Jika memang merasa memiliki, silakan ajukan gugatan saja.
Bila tidak dapat dikendalikan, uang negara telah dikeluarkan tetapi objek tanah tidak bisa diambil alih. Dari situasi ini muncul kerugian bagi negara," katanya.
Zainal bahkan meragukan apakah ada faktor ketakutan karena pihak yang disebut menguasai lahan berasal dari latar belakang militer.
Apakah Pemkab Cilacap takut menghadapi hal tersebut? Jika negara berdasarkan hukum, tidak perlu takut.
Jika memang terdapat tindakan yang melanggar hukum, silakan ajukan gugatan saja," tegas dia.
Menurut Zainal, ketidakmampuan menguasai lahan setelah transaksi tersebut menjadi awal munculnya dugaan kerugian negara yang akhirnya berujung pada tuntutan TPPU terhadap Gus Yazid.
Perkara yang menimpa Gus Yazid merupakan perkembangan dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Lahan tersebut dibeli oleh PT CSA dari PT RSA dengan nilai sekitar Rp237 miliar, dan kemudian menjadi perdebatan karena perselisihan kepemilikan lahan serta dugaan kerugian negara.
Jaksa mengira sebagian dana dari transaksi tersebut dialirkan kepada beberapa pihak, termasuk sekitar Rp20 miliar yang disebut diterima atau dikendalikan oleh Gus Yazid.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengungkapan alur dana. (rez)