- Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo memberikan pernyataan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan bahwa prosedur penanganan hadiah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling cepat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukanlah mengembalikan hadiah kepada pihak yang memberikannya.
Namun melaporkan dan menyerahkan kepada KPK agar prosesnya berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengembalian kepada pemberi tidak diatur dalam UU Tipikor justru bisa menimbulkan masalah hukum baru," kata Firman, Minggu (5/7).
Firman juga meminta Menteri Lingkungan Hidup Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait proses dan kondisi dugaan penerimaan hadiah yang sedang beredar.
Jika memang terdapat penerimaan hadiah, ia mengharapkan agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI akan melaksanakan tugas pengawasannya dengan bekerja sama bersama KPK agar seluruh proses penyelesaian perkara berjalan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, meskipun Komisi IV DPR RI menghargai asas praduga tak bersalah, namun menurutnya dugaan penerimaan suap yang melibatkan pejabat negara adalah isu penting yang perlu mendapat perhatian.
"Komisi IV akan memperhatikan dan mengawasi isu ini sesuai dengan tugas pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI menekankan perlunya menjaga kejujuran dalam lingkungan Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat penting sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi fokus utama.
"Komisi IV DPR mendukung langkah pencegahan korupsi dengan memperkuat sistem pelaporan hadiah, ketaatan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola izin di bidang kehutanan," ujarnya.
Selanjutnya, Firman mengajak seluruh pengelola negara untuk menjadikan kejadian ini sebagai peringatan agar senantiasa mematuhi aturan terkait penerimaan hadiah.
"Melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," tutupnya.