
Pemerintah Tiongkok mengajukan perubahan terhadap UU E-Commerce yang akan memperluas lingkup regulasi, tidak hanya berlaku bagi platform digital dan penjual, tetapi juga berbagai pihak di dalam ekosistem ekonomi digital.
Mengutip laporan Bloomberg pada hari Sabtu (4/7), draf perubahan aturan telah dipublikasikan untuk mendapatkan masukan masyarakat oleh Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar bersama Kementerian Perdagangan Tiongkok.
Di dalam usulan tersebut, pemerintah Tiongkok akan menyempurnakan peraturan terkait tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai tindakan pengawasan selain sanksi yang sudah ada, seperti denda tetap hingga penutupan operasional bisnis.

Tiongkok juga mengajukan kerangka regulasi yang baru untuk perusahaan yang menjalankan usaha lintas sektor.
Aturan tersebut meliputi pengawasan yang lebih terpadu terhadap kegiatan usaha baik secara online maupun offline, serta kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga terkait.
Selain itu, perubahan akan menegaskan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam ekonomi platform, sekaligus memperbaharui aturan mengenai pelanggaran berat di bidang e-commerce yang dinilai telah menarik perhatian masyarakat secara luas.
Pemerintah Tiongkok juga menyertakan ketentuan terkait kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, serta bantuan kepada perusahaan lokal yang ingin memperluas bisnis ke pasar luar negeri.
Regulator mengungkapkan perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselarasan aturan, sistem pengawasan, tata kelola, dan standar perdagangan elektronik Tiongkok dengan praktik global.
Di sisi lain, Tiongkok juga mengambil langkah perlindungan guna menjaga hak dan kepentingan sah perusahaan dalam menghadapi tantangan di pasar global.