
- Tiga mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituduh menerima suap dan hadiah senilai total Rp 78,81 miliar dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi impor barang palsu pada periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Melakukan beberapa tindakan kriminal yang saling berkaitan sehingga dianggap sebagai tindakan berkelanjutan, menerima hadiah atau janji serta imbalan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa uang suap dan hadiah yang diterima oleh mantan pejabat Bea Cukai bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat melewati proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.Secara rinci, uang suap yang diterima ketiganya mencapai Rp 61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta Rp 1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.
Suap diterima dari pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Dari uang tersebut, Rizal diduga menerima bagian sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian mendapat Rp 7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando menerima Rp 4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura ditambah Rp 1,52 miliar dalam bentuk fasilitas dan hiburan mewah.
Selanjutnya, dugaan penerimaan gratifikasi ketiganya mencapai total sebesar Rp 15,22 miliar, yang terdiri dari uang senilai Rp 7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura setara dengan Rp 4,38 miliar (kurs Rp 13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 3,28 miliar (kurs Rp 19.960); 4.700 dolar Hong Kong setara dengan Rp 10,76 juta (kurs Rp 2.290); dan 8.100 ringgit Malaysia setara dengan Rp 35,75 juta (kurs Rp 4.414).Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B bersamaan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) beserta Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional yang telah diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ant/jpnn)