Pemerintah kembali menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Presiden Prabowo Subianto meminta penilaian yang tegas terhadap pegawai yang dianggap tidak bekerja secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR RI saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) APBN 2027, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026.
Merupakan tanggapan terhadap arahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah Presiden, termasuk meninjau pegawai di lingkungan Bea Cukai jika ditemukan kinerja yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
Purbaya Siap Melaksanakan Perintah Presiden
Setelah menghadiri konferensi pers KEM-PPKF di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi petunjuk Presiden mengenai penilaian pejabat Bea Cukai.
"Barusan (disebutkan Presiden) jika pekerjaannya tidak benar, suruh copot saja. Jika itu perintah, saya akan laksanakan, saya tidak bisa jika tidak ada perintah," kata Purbaya setelah konferensi pers KEM PPKF di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Tribunnews.
Namun, Purbaya menyatakan akan terlebih dahulu mengevaluasi kondisi dan kinerja pejabat yang dimaksud sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Saat ditanya tentang penilaian terhadap kinerja Bea Cukai hingga saat ini, dia belum memberikan penjelasan yang lebih mendetail.
“Saya akan cek dulu ya, hahaha...,” ucap Purbaya.
Prabowo Minta Bea Cukai Bergerak Cepat dan Responsif
Dalam pidatonya di DPR RI, Prabowo menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan responsif, termasuk di sektor pengawasan dan kepabeanan.
Menurutnya, pimpinan Bea Cukai perlu segera diganti apabila tidak mampu bekerja efektif dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menganggap masyarakat saat ini menginginkan birokrasi yang tanggap dan tidak terlalu lambat dalam mengambil keputusan.
"Bangsa dan rakyat menginginkan pekerjaan yang cepat. Janganlah kita menjadi pemerintah yang santai, pemerintah yang malas," katanya.
Selain itu, ia juga mengkritik budaya birokrasi yang dianggap sering menghambat penyelesaian masalah.
Fokus pada Kebiasaan Under Invoicing
Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menyebutkan praktik under invoicing yang dilaporkan terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1991 hingga 2024.
Pengurangan nilai barang yang dinyatakan dalam dokumen impor atau ekspor dibandingkan dengan nilai sebenarnya disebut under invoicing.
Tindakan ini dianggap mampu menurunkan kemungkinan penerimaan negara dari bidang bea cukai dan pajak.
Menurut Prabowo, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar 900 miliar dolar Amerika Serikat, yang setara dengan sekitar Rp 15.400 triliun.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola dan pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Prabowo Mengungkap Sejarah Kepabeanan Zaman Orde Baru
Presiden juga menyebutkan kondisi Kantor Pajak pada masa Orde Baru yang pernah menjadi perhatian karena maraknya praktik korupsi.
Ia mengingat bagaimana pemerintah pada masa itu pernah menyerahkan sebagian pengelolaan layanan bea cukai kepada pihak swasta.
"Saya masih ingat pada masa Orde Baru, begitu parahnya bea cukai kita tutup. Kita mengontrak pihak swasta dan pendapatan negara meningkat. Apakah tidak sedih itu?" kata Prabowo.
Pernyataan itu menunjukkan tanda kuat bahwa pemerintah bermaksud melakukan perbaikan mendalam terhadap sistem pengawasan dan layanan bea cukai di Indonesia.
Pernyataan Presiden Prabowo terkait evaluasi pejabat Bea Cukai dianggap sebagai pesan politik sekaligus peringatan kepada birokrasi agar memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Perhatian terhadap kebijakan penagihan yang rendah juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor yang berisiko merugikan negara.
Di sisi lain, tindakan evaluasi terhadap pejabat kemungkinan akan mendapat perhatian masyarakat dan pelaku bisnis karena berkaitan langsung dengan iklim investasi, arus perdagangan, serta keyakinan terhadap sistem kepabeanan nasional.
Jika perubahan benar-benar dilaksanakan secara konsisten, pemerintah memiliki kesempatan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperbesar pendapatan negara dari sektor perdagangan global.
Siapa yang dimaksud Prabowo?
Belum ada data yang sah mengenai hal tersebut.
Namun, berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, kepala tertinggi lembaga tersebut adalah Dirjen Djaka Budi Utama.
Djaka secara resmi dilantik sebagai Direktur Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mulai tanggal 25 Mei 2025.
Djaka Budhi Utama lahir di Jakarta, 9 November 1967.
Ia lulus dari Akademi Militer (AKMIL) pada tahun 1990.
Ia melanjutkan studi di Sekolah Staf Komando Angkatan Darat (SESKOAD) pada tahun 2004.
Dan di Sekolah Staf Komando Angkatan Bersenjata Nasional (SESKO ABN) pada tahun 2014.
Selain pendidikan militer, Djaka juga mengikuti program pelatihan strategis di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) pada tahun 2017.
Ia berhasil memperoleh gelar Sarjana Sosial (S.Sos) pada tahun 2012.
Pernah menjabat sebagai Wakil Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam pada tahun 2021.
Kemudian menjabat sebagai Staf Intelijen Komandan TNI pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, Djaka menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, kemudian pada tahun yang sama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN).
Pada tanggal 23 Mei 2025, ia secara resmi dilantik sebagai Direktur Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Berdasarkan dedikasi, pengabdian, dan prestasinya, Djaka Budhi Utama mendapatkan berbagai penghargaan dan tanda kehormatan negara, antara lain Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Satyalancana Dharma Bantala, serta Satyalancana Ksatria Yudha.
(*/ )
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan