
, MANGUPURA- Peristiwa kekerasan yang diduga dipicu oleh dugaan perselingkuhan dan penggelapan BPKB sepeda motor di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Bali, berakhir tidak memuaskan dalam proses mediasi polisi.
Korban, SA, memutuskan untuk mencabut laporan polisinya setelah sempat mendapat pukulan dari batu dan botol kaca oleh pelaku yang menyebabkan luka di bagian belakang kepala dan harus menjalani enam jahitan.
Kepala Bagian Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak yang saling mengenal telah sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan ini dimulai dari perasaan sedih yang sangat dalam yang dirasakan oleh pelaku setelah pulang bekerja dari laut.
"Yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah istri terlapor yang ditinggal pergi menangkap ikan di laut," kata Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Minggu 17 Mei 2026.
"Setelah ditinggalkan selama setahun, istrinya diduga berselingkuh dengan korban," tambahnya.
"Hal ini menyebabkan terlapor menjadi marah dan meninju kepala korban," ujar Kasi Humas. Selain itu, BPKB motor milik terlapor ternyata juga diserahkan sebagai jaminan oleh korban.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Riyun Permai, Desa Kutuh.
Pada saat itu, korban baru saja bangun dari tidur dan sedang melakukan persiapan untuk pergi bekerja.
Tiba-tiba, pelaku muncul di lokasi kejadian (TKP) sambil berteriak keras dan mengancam akan membunuh korban beserta anggota keluarganya.
Meskipun korban berusaha meminta pelaku agar tenang dan bersabar, pelaku yang sudah tidak terkendali langsung masuk dari ruang tamu ke kamar tidur.
Pelaku selanjutnya mengambil tas milik korban yang berisi dompet, ponsel, kabel pengisi daya, kartu identitas pribadi, serta uang tunai sebesar Rp35.000.
Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, pelaku langsung menyerang dengan cara yang tidak terkendali.
Pelaku memukulkan tas itu ke arah kepala korban sebanyak 10 kali dengan tangan kanannya.
Para korban yang mulai merasa terpojok kemudian berteriak meminta bantuan dari warga sekitar.
Melihat korban berusaha melawan, tindakan pelaku semakin ganas. Pelaku keluar dan mengambil batu di depan rumah, lalu melemparkannya ke kepala korban, yang sempat ditangkis dengan tangan.
Masih tidak puas, pelaku mengambil botol kaca dan kembali mengarahkannya ke korban.
Di tengah keadaan panik, korban tergelincir dan jatuh, sehingga pelaku dengan bebas memberikan empat pukulan ke bagian atas dan belakang kepala korban yang sudah tidak mampu membela diri.
Dengan kekuatan yang tersisa, korban akhirnya berhasil melarikan diri ke jalan raya guna meminta pertolongan dari orang-orang yang lewat.
Korban sempat kembali ke gang rumah untuk meminta tasnya dengan sopan, tetapi ditolak oleh pelaku.
Dengan bantuan warga sekitar, pihak kepolisian akhirnya dihubungi, dan korban segera dibawa ke Puskesmas Kuta Selatan untuk menerima pengobatan medis.
Akibat perlakuan kekerasan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala yang memerlukan enam jahitan, sakit kepala, lebam pada tangan kiri, serta luka pada jari kaki kiri.
Perkara ini pertama kali dilaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Selatan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun, arah penyelesaian kasus berubah ketika korban dan pelapor datang kembali ke kantor polisi secara bersamaan.
Terlapor awalnya berencana untuk membuat laporan balik mengenai dugaan kasus perzinaan serta penggelapan BPKB motor yang dimilikinya.
Mengamati situasi tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak.
Tidak terduga, selama pertemuan tersebut, korban justru bersikap lembut dan memohon agar perkara ini diselesaikan dengan cara damai.
"Korban menginginkan perdamaian dan menarik laporan mereka, dengan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan," kata Iptu Gede Adi Saputra Jaya.
Di dalam perjanjian damai yang telah ditandatangani dengan menggunakan meterai, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
Pelaku berkomitmen secara hukum untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan tersebut lagi.
Di sisi lain, korban juga bersikap penuh komitmen dalam menanggung jawab menyelesaikan masalah keuangan yang menjadi inti kemarahan pelaku.
"Berikutnya, kesepakatannya adalah bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, demikian pula korban berjanji untuk membayar BPKB sepeda motor milik terlapor paling lambat tanggal 4 Juli mendatang," katanya.
"Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian damai dan surat pernyataan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor," tutup Iptu Gede Adi Saputra Jaya. (*)
Kumpulan Artikel Bali