Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada penghapusan istilah "Teknik" dalam nama program studi universitas, meskipun penggunaan istilah "Rekayasa" mulai menjadi topik yang banyak dibicarakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui pernyataan resmi mengenai penggunaan istilah "Rekayasa" dalam nama program studi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan, istilah "Rekayasa" merupakan terjemahan resmi dari kataengineeringdalam bahasa Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, mengenai Nama Program Studi dalam Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan tersebut sekaligus mengganti ketentuan pengelompokan program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.
1. Diartikan sebagai penerapan prinsip
Dalam penjelasannya, teknik diartikan sebagai penerapan prinsip ilmu dalam perencanaan, pembuatan, dan penggunaan sistem, teknologi, atau bangunan secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, penggunaan istilah "Rekayasa" tidak dianggap sebagai istilah yang baru, melainkan bagian dari proses perkembangan dan penyempurnaan istilah ilmiah dalam bahasa Indonesia.
Namun demikian, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti istilah "Teknik" yang selama ini telah digunakan secara luas dalam pendidikan tinggi Indonesia.
"Tidak ada kebijakan yang memaksa perguruan tinggi mengganti istilah 'Teknik' menjadi 'Rekayasa',” ujar Brian dalam pernyataan pers, Sabtu (16/5/2026).
Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi mengenai Jurusan Teknik ke Rekayasa: Tidak Perlu Dibahas Lebih Lanjut2. Beberapa jurusan tetap menjadi bagian yang penting dan diakui dalam bidang teknik
Jurusan seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri tetap dianggap sebagai bagian yang penting dan sepenuhnya diterima dalam bidang ilmu teknik.
Kementerian juga menyebutkan bahwa kebijakan nomenklatur saat ini memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang paling sesuai dengan ciri ilmiah, pendekatan kurikulum, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing universitas.
Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknik Menegaskan Jurusan Teknik Tidak Diganti Rekayasa3. Istilah ini sering kali digunakan dalam berbagai bidang ilmu yang lintas disiplin serta teknologi yang sedang berkembang
Di lapangan, istilah "Rekayasa" lebih sering digunakan dalam bidang yang bersifat multidisiplin dan teknologi baru, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Biologi, Teknologi Rekayasa Komputer, serta Teknologi Rekayasa Material Canggih.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menganggap istilah "Teknik" dan "Rekayasa" tidak perlu dibedakan karena keduanya termasuk dalam bidang ilmu yang sama.
"Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada keharusan perubahan nama dari Teknik menjadi Rekayasa. Kedua istilah tersebut tetap diakui dalam bidang ilmu Engineering," katanya.
4. Sesuai dengan istilah yang digunakan secara internasional
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya menyambut penggunaan istilah "Rekayasa" karena dianggap sesuai dengan istilah yang digunakan dalam teknik internasional.
Perubahan nama dari Teknik menjadi Rekayasa adalah langkah yang positif untuk menyamakan istilah yang kita gunakan dengan terminologi global, yaituengineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki kemampuan bersaing di tingkat global,” kata Lalu.
5. Ingatkan agar tetap fokus pada peningkatan kualitas
Meski mendukung kebijakan tersebut, Lalu menegaskan, agar fokus utama tetap diberikan pada mutu pendidikan tinggi, penguatan penelitian, serta inovasi di kampus.
"Yang paling penting bukan hanya perubahan nama, melainkan bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan mutu pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penelitian dan inovasi perlu terus berkembang," ujarnya.




