–Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merencanakan reformasi besar dalam layanan keimigrasian yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2027.
Kebijakan tersebut akan menghadirkan sistem paspor nasional yang lebih praktis dan modern, termasuk pemberlakuan satu nomor paspor permanen bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Berikut 5 alasan yang menjadi dasar pemerintah menerapkan nomor paspor seumur hidup mulai tahun 2027, seperti dilaporkan oleh akun Instagram @inversiamedia pada hari Minggu (10/5).
1. Setiap Warga Negara Indonesia Akan Menerima Nomor Paspor Seumur Hidup
Pada tahun 2027, setiap warga negara Indonesia diharapkan hanya memiliki satu nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Nomor tersebut tetap akan digunakan meskipun pemilik melakukan perpanjangan paspor karena masa berlakunya habis. Sistem ini dianggap akan mempermudah proses administrasi perjalanan ke luar negeri karena identitas paspor tetap dan konsisten.
2. Pemerintah Berencana Menggabungkan Semua Jenis Paspor Nasional
Kementerian Perhubungan juga memiliki rencana untuk menghilangkan perbedaan jenis paspor yang berlaku saat ini. Nantinya tidak akan ada lagi pembagian antara paspor biasa, e-paspor laminasi, maupun paspor dengan bahan polikarbonat. Seluruh dokumen perjalanan akan disamakan menjadi satu jenis paspor nasional agar mempermudah pelayanan dan menjaga standarisasi keamanan.
3. Kebijakan ditujukan untuk mempermudah pengurusan administrasi serta meningkatkan tingkat keamanan.
Pemerintah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah sistem administrasi keimigrasian yang selama ini dianggap cukup rumit. Selain itu, penggabungan nomor paspor dan jenis dokumen diharapkan dapat meningkatkan keamanan data serta mengurangi kemungkinan penyalahgunaan identitas. Kebijakan ini juga direncanakan akan mendukung perjalanan WNI ke luar negeri.
4. Tahun 2026 sebagai Tahap Peralihan Penerapan Kebijakan
Sebelum diterapkan secara penuh pada tahun 2027, pemerintah akan melaksanakan masa transisi selama tahun 2026. Pada tahap ini, stok paspor lama yang tersisa diharapkan dapat digunakan habis sambil mempersiapkan segi teknis dan regulasi. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan sistem baru berjalan lebih lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
5. Nomor Paspor Tidak Berubah Lagi Saat Perpanjangan
Saat ini, nomor paspor berubah setiap kali seseorang memperpanjang dokumen perjalanan. Namun, dengan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada 2027, nomor tersebut akan tetap sama sepanjang masa hidup pemiliknya. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan administratif yang sering dialami masyarakat saat memperbarui paspornya.