Siswa di Paguyangan Brebes Lebih Dari Sepuluh Kali Dihamili Oleh Tantennya, Pernah Diintimidasi 4 Orang
, BREBES -Perkara pemerkosaan oleh saudara ipar terhadap adik ipar di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang sempat heboh kini mulai menemukan titik terang.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Selama proses kasus ini, tersangka tidak hanya kabur tetapi juga pernah mencoba meminta perdamaian serta melakukan ancaman yang dilakukan oleh empat orang yang mengklaim sebagai Wartawan, Pengacara, Penyidik, dan keluarga tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah diperkosa lebih dari 10 kali dengan ancaman akan menyebar video mesum hubungan terlarangnya jika melaporkan ke orang tua.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila saat konferensi pers di Aula Polres Brebes pada Selasa (2/6/2026).
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes telah menangkap seorang tersangka dengan inisial IMD (40), warga Kabupaten Brebes. Ia merupakan saudara ipar dari korban.
"Pelaku melakukan hubungan intim lebih dari 10 kali, dengan memanfaatkan hubungan keluarga. Pelaku merupakan saudara ipar korban," katanya.
Perkara ini terungkap, lanjut Kompol Ryke, setelah korban menghubungi ibunya pada bulan April 2026.
Korban menyampaikan kondisi psikologis yang sangat berat dan menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Mendapatkan informasi tersebut, ibu korban yang sedang bekerja di Jakarta segera meminta bantuan anggota keluarga untuk datang dan memverifikasi keadaan korban.
Kejadian tersebut diketahui berlangsung antara bulan Februari 2025 hingga Oktober 2025 di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Brebes.
"Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju Pramuka yang dipakai korban terakhir kali saat itu," tegasnya.
Terhadap tindakannya, tersangka IMD dikenai Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman pidana atas tindakan tersebut adalah hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan denda maksimum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, seorang pelajar SMK di Kecamatan Paguyangan, Brebes Jawa Tengah mengalami tindakan pelecehan seksual dari saudara iparnya hingga menyebabkan kondisi depresi.
Seiring berjalannya waktu, ketika kasus tersebut ramai diberitakan, empat orang datang mengunjungi keluarga korban dengan menawarkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk mencapai perdamaian.
Peristiwa itu akhirnya menjadi perhatian publik, sehingga polisi sempat menahan empat orang tersebut. Meskipun pada akhirnya polisi melepaskan keempat orang tersebut. (Pet)