Iklan

Pandangan: Pelajaran Pancasila untuk Kebijakan Satu Peta

Wednesday, June 3, 2026, 7:57 AM WIB Last Updated 2026-06-02T23:58:12Z
Pandangan: Pelajaran Pancasila untuk Kebijakan Satu Peta

Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H.

Lulusan Magister Hukum Universitas Airlangga yang kini menjabat sebagai Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tinggal di Cibinong, Jawa Barat.

Saat memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, sebagian masyarakat sering menganggap bahwa Pancasila lahir dari satu gagasan tunggal yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidatinya di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Meskipun sejarah menunjukkan fakta yang jauh lebih rumit dan menarik.

Pancasila yang saat ini menjadi dasar negara bukanlah hasil pemikiran seseorang, melainkan hasil dari proses dialog, perdebatan, kompromi, serta penggabungan berbagai gagasan yang muncul pada masa persiapan kemerdekaan.

Pada sidang BPUPKI pada tahun 1945, terdapat beberapa usulan dasar negara yang diajukan oleh tokoh-tokoh bangsa.

Muhammad Yamin memiliki lima prinsip dasar, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, serta Kesejahteraan Rakyat.

Soepomo dengan Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Jiwa dan Raga, Musyawarah, serta Keadilan Masyarakat.

Soekarno memperkenalkan konsep "Pancasila" melalui lima prinsip utama, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Namun, Pancasila yang berlaku saat ini bukanlah hasil pemikiran Muhammad Yamin, bukan pula hasil karya Soepomo, dan bukan juga rumusan Soekarno secara keseluruhan.

Pancasila saat ini merupakan gabungan dari berbagai pemikiran besar para pendiri bangsa yang kemudian bertemu dalam satu titik kesepakatan nasional. Tidak ada seorang tokoh pun yang menang secara mutlak.

Materi ini tampaknya masih memiliki relevansi dalam mengatasi salah satu tantangan utama pembangunan nasional saat ini, yaitu mewujudkan Kebijakan Satu Peta.

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan yang terus berulang. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pelaku bisnis menghasilkan data geospasial sesuai dengan kebutuhan dan wewenang masing-masing.

Keadaan ini sebenarnya mencerminkan meningkatnya kemampuan penyelenggaraan informasi geospasial nasional.

Masalah timbul ketika berbagai data tersebut digunakan bersamaan dalam mendukung pengambilan keputusan pemerintahan.

Di lokasi yang sama sering kali terdapat perbedaan batas wilayah administratif, luas kawasan hutan, cakupan wilayah pesisir, serta status penggunaan ruang.

Akibatnya, persaingan penggunaan ruang, tumpang tindih izin, sengketa batas wilayah, serta ketidakselarasan program pembangunan menjadi sulit dihindari.

Tidak jarang setiap lembaga merasa memiliki data yang paling akurat karena disusun berdasarkan metode dan wewenang yang dimilikinya. Kondisi ini mengingatkan kita pada dinamika rapat BPUPKI.

Pada masa itu, terdapat berbagai rumusan dasar negara yang masing-masing memiliki argumen yang kuat.

Masalahnya bukan terletak pada benar atau salahnya setiap gagasan, tetapi pada keharusan bangsa untuk memiliki satu acuan yang bisa digunakan bersama.

Oleh karena itu, inti dari Kebijakan Satu Peta sebenarnya tidak bertujuan untuk menghilangkan keragaman informasi geospasial yang dimiliki oleh berbagai instansi.

Seperti Pancasila bukan berasal dari pikiran satu orang, Kebijakan Satu Peta juga tidak harus datang dari satu lembaga. Berbagai pihak tetap perlu menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Keanekaragaman sumber data justru berguna untuk memperkaya informasi yang dimiliki oleh negara.

Namun, ketika terdapat dua atau lebih data geospasial yang berbeda mengenai objek yang sama, negara perlu memiliki kemampuan untuk menentukan satu keputusan. Inilah tantangan terbesar dari Kebijakan Satu Peta saat ini.

Masalahnya bukan lagi berada pada teknologi, tetapi pada pengelolaan dan kekuasaan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang memiliki kewenangan menentukan data geospasial yang digunakan ketika terjadi perbedaan?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak bisa terus-menerus diserahkan kepada forum koordinasi yang panjang dan berulang.

Negara memerlukan sistem yang jelas serta lembaga yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat.

Karena pembangunan membutuhkan kepastian. Investasi juga memerlukan kepastian. Penyelesaian sengketa penggunaan ruang pun memerlukan kepastian.

Riwayat penyusunan Pancasila menunjukkan bahwa kompromi tidak akan pernah menghasilkan keputusan jika tidak ada mekanisme yang menuju satu kesepakatan akhir.

Perdebatan para pendiri bangsa tidak hanya terbatas pada pertukaran pikiran. Perdebatan ini menghasilkan keputusan yang kemudian dianggap sebagai fondasi negara dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Prinsip yang sama harus diimplementasikan dalam pengelolaan geospasial nasional.

Indonesia memerlukan sebuah lembaga yang bertindak sebagai pihak penengah dalam urusan geospasial nasional, yaitu lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelaraskan, menyelesaikan perbedaan, dan menentukan referensi geospasial yang digunakan secara nasional.

Dalam konteks tersebut, penguatan fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi sangat penting.

Sebagai lembaga yang diberi tugas untuk menyelenggarakan informasi geospasial nasional, BIG berada dalam posisi yang cukup netral dibandingkan dengan institusi sektoral yang memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan sumber daya tertentu.

BIG tidak mengelola kawasan hutan, tidak memberikan izin pertambangan, tidak mengatur tata ruang wilayah, dan tidak memiliki kepentingan sektoral terhadap suatu daerah.

Justru karena hal itu, BIG memiliki persyaratan institusional untuk menjadi penjaga konsensus geospasial nasional.

Peningkatan peran BIG bukan dimaksudkan untuk mengumpulkan seluruh pengadaan data geospasial di satu instansi.

Pendekatan seperti ini justru bertentangan dengan semangat kerja sama yang menjadi dasar Kebijakan Satu Peta.

Diperlukan penguatan wewenang BIG sebagai lembaga yang mengintegrasikan dan menentukan acuan ketika terjadi perbedaan data antarinstansi.

Menggunakan mekanisme tersebut, berbagai kementerian dan lembaga masih mampu menghasilkan data geospasial sesuai dengan wewenangnya, namun negara tetap memiliki satu sumber acuan yang digunakan bersama saat membuat keputusan strategis.

Peningkatan BIG selaras dengan arah pengembangan tata kelola data nasional melalui kebijakan Satu Data Indonesia.

Sebelumnya, fokus sering diarahkan pada kualitas data, metadata, dan kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi.

Meskipun sebagian besar data pembangunan pada dasarnya memiliki dimensi spasial.

Data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, infrastruktur, serta lingkungan hidup selalu berkaitan dengan wilayah tertentu.

Oleh karena itu, keberhasilan program Satu Data Indonesia pada dasarnya sangat tergantung pada keberhasilan Kebijakan Satu Peta.

Data berkualitas tidak akan menghasilkan kebijakan yang tepat jika menggunakan referensi geografis yang berbeda.

Sebaliknya, referensi geospasial yang konsisten akan memudahkan penggabungan berbagai data sektoral yang dimiliki pemerintah.

Jika pada tahun 1945 Indonesia berhasil menggabungkan berbagai konsep dasar negara menjadi satu Pancasila, maka Indonesia seharusnya juga mampu menyatukan berbagai sumber informasi geospasial menjadi satu panduan nasional.

Agar dapat mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan keberanian dalam membentuk tata kelola yang kuat, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta otoritas yang mampu mengambil keputusan.

Pada akhirnya, pembangunan yang berhasil tidak hanya memerlukan satu visi pembangunan dan satu data pembangunan. Pembangunan juga membutuhkan satu acuan spasial yang disepakati bersama.

Seperti Pancasila menjadi titik persamaan berbagai pemikiran mengenai Indonesia, Kebijakan Satu Peta harus menjadi titik persamaan berbagai data geospasial tentang Indonesia.

Dari sana, kepastian pembangunan, efisiensi birokrasi, serta keadilan dalam penggunaan ruang bisa diwujudkan. (*)

Ikuti terus informasi di Google News

Komentar

Tampilkan