Iklan

Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Jadi Tersangka

Friday, May 22, 2026, 1:42 AM WIB Last Updated 2026-05-20T21:51:01Z
Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Jadi Tersangka

, SLEMAN -Perkara hukum yang menimpa seorang lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, menjadi perbincangan di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencurian satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Pihak pengacara menganggap penentuan status tersebut aneh dan penuh tekanan.

Kasus ini semakin memprihatinkan, karena ijazah asli kelulusan Shinta kini disita secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang diduga melibatkan pihak kepolisian.

Wewenang hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, menceritakan kasus ini berawal dari perpecahan hubungan asmara dan bisnis kafe yang dijalani Shinta di kawasan Condongcatur, Sleman bersama mantan kekasihnya, seorang anggota polisi yang saat mengenalnya mengaku berinisial K, sejak tahun 2024 lalu.

Ketika bisnis mereka bangkrut, keduanya memutuskan untuk berpisah dan mengembalikan barang yang diberikan masing-masing.

Keluarga mantan dari petugas polisi tersebut meminta agar barang yang pernah diberikan kepada Shinta dikembalikan.

Demikian pula oknum polisi tersebut, mengembalikan langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik dari polisi tersebut.

Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak dilengkapi dengan kotak kardus atau dus, keluarga mantan kekasih justru melaporkan Shinta terkait dugaan pencurian ponsel.

"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, ponsel itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang tersebut diserahkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih berada di tangan keluarga mantan, dan itu digunakan sebagai alat bukti seolah-olah mereka adalah pemiliknya. Kami memiliki bukti kuat bahwa Shinta yang membeli ponsel tersebut," katanya, Sabtu (16/5/2026).

Ditetapkan Tersangka

Shinta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.

Namun jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, menurut Alam, pada tahun 2024 kliennya pernah mengajukan laporan terkait dugaan intimidasi dari anggota polisi tersebut ke Bid Propram Polda DIY.

Shinta melaporkan bukan tanpa dasar.

Menurut Alam, klien perempuannya menghadapi ancaman bahkan intimidasi dari mantan kekasihnya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke tempat tinggal Shinta bersama dengan seorang anggota polisi aktif dari Gamping.

Pada saat itu, Shinta diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan utang sebesar Rp80 juta.

Bahkan gelar sarjana UGM Shinta disimpan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), laporan tersebut dianggap melanggar kode etik, namun kasusnya diserahkan ke Polresta Sleman.

Ironisnya, pada saat yang bersamaan, keluarga mantan kekasih juga melaporkan ke polisi terkait dugaan pencurian iPhone.

Laporan tersebut berjalan dengan cepat sehingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei lalu.

"Klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) sedikit pun. Laporan kami yang telah terbukti melanggar kode etik pun tidak mendapat jalur, mengapa sekarang klien kami justru dikriminalisasi," kata Alam.

Mengenai penunjukan tersangka yang dianggap tidak adil, Alam mengatakan telah mengambil tindakan hukum dengan mengirimkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus.

Surat tersebut dikirim langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri.

"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami hanya dikirimkan ke Polresta Sleman. Ke mana lagi harus meminta pertolongan. Jadi langsung saja (mengadu) kepada Kapolri," ujar advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.

Berkat viralnya kasus ini dan dukungan masyarakat, ia berharap kliennya dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Awal Mula

Kasus ini berawal dari aktivitas bisnis yang berujung pada tindakan pidana, ketika Shinta Komala sedang menempuh studi di UGM sambil membuka usaha kafe di kawasan Condongcatur sekitar tahun 2023 hingga 2024.

Petugas kepolisian dengan inisial K datang ke kafe sebagai pengunjung.

Ringkasnya, keduanya semakin dekat dan memulai hubungan cinta.

Seorang petugas polisi tersebut bahkan memberikan modal usaha, yang sebelumnya digarap oleh Shinta bersama temannya.

Pada masa itu, seorang petugas polisi yang bertugas di satuan khusus tersebut berani mengembalikan modal usaha teman Shinta sebesar Rp80 juta, agar dapat bergabung dalam menjalankan bisnis bersama Shinta.

Kafe tersebut beroperasi dengan menghadirkan beberapa tenaga kerja.

Saudara kandung anggota polisi tersebut juga bekerja di kafe tersebut.

Seiring berjalannya waktu, usaha mengalami naik turun dan akhirnya bangkrut.

Keduanya pun memutuskan berpisah. 

Dugaan Intimidasi

Setelah berpisah, tekanan terhadap Shinta diduga mulai muncul.

Pada bulan Oktober 2024 ketika masih menempuh studi magister (S2) di UGM, Shinta mengungkapkan bahwa dirinya dikunjungi oleh ayah mantan kekasihnya, yang merupakan seorang pensiunan anggota polisi, bersama seorang petugas polisi aktif dari Polsek Gamping.

Di bawah ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan kampus, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang sebesar Rp80 juta.

Selain itu, ijazah asli miliknya juga disita dan ditahan, sehingga kini ia tidak dapat melamar pekerjaan di bidang profesional.

"Ayah mantan saya" memaksa, mengancam dan menekan saya. Jika tidak membuat surat pernyataan utang ini, maka akan dilaporkan ke polisi. Saat itu saya masih menempuh studi S2 di UGM. Ia juga menyatakan akan melaporkan ke UGM dan merusak nama saya. Saya kaget. Saya memiliki rekaman (terkait hal ini). Saya terpaksa menandatangani surat tersebut sambil menangis. Bahkan beliau juga mengarahkan isi surat pernyataan tersebut, termasuk menyita ijazah saya saat itu," ujar Shinta.

Menurutnya, hasil dari usaha kafe telah dinikmati bersama.

Semua catatan keuangan dari kafe tersebut, menurutnya, telah tersimpan dengan baik.

Uang digunakan untuk apa saja. Bahkan digunakan untuk membayar gaji saudara mantan, cicilan mobil, serta keperluan jalan-jalan, semuanya tercatat.

"Jadi semua catatan uang, bahkan seribu rupiah pun ada. Itulah mengapa ketika bangkrut, saya kaget ketika mantan ayah saya menagih kepada saya," katanya.

Konfirmasi Polisi

Sementara itu, Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro ketika dikonfirmasi belum mampu memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu membicarakan masalah tersebut bersama Kepala Satuan Reskrim serta Kepala Seksi Propam.

"Kami akan terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan Kepala Satuan Reskrim dan Kepala Seksi Propam mengenai permasalahan kasus ini," ujar Argo.(*) 

Komentar

Tampilkan