
Ringkasan Berita:
- Petugas Polsek Indralaya berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial SW (23), yang merupakan buron dalam kasus dugaan pencurian uang di toko kelontong elektronik tempatnya bekerja di wilayah Indralaya.
- Tersangka yang telah menjadi DPO sejak Desember 2024 ditangkap tanpa perlawanan di rumah pribadinya pada Sabtu (30/5/2026) malam.
- Menyebabkan kerugian materiil sebesar belasan juta rupiah, mantan karyawan toko seluler ini secara resmi ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
, INDRALAYA– Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO), mantan karyawan toko telepon seluler (ponsel) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pemuda dengan inisial SW (23) ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap dana hasil penjualan voucher di tempat kerjanya.
Kepala Sektor Polisi Indralaya, Iptu Rangga Saputra, menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus penipuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Desember 2024.
Pemilik toko ponsel menyadari adanya perbedaan uang dari penjualan kartu voucher seluruh operator seluler yang tidak diserahkan oleh pelaku.
"Pada saat itu tersangka melaporkan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan," jelas Rangga didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Indra Gunawan, Minggu (31/5/2026).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dana dari penjualan tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
"Pemilik toko mengakui mengalami kerugian sebesar Rp 15,6 juta," kata Rangga.
Selama tahap penyelidikan, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi guna menghindari penangkapan.
Akhirnya, pada malam Sabtu (30/5/2026), polisi menerima laporan bahwa SW kembali ke rumahnya di Indralaya.
"Kemarin kami menahan terkait bersama dengan barang bukti berupa tiga lembar kertas yang berisi kwitansi penjualan kartu voucher dari semua operator," jelas Rangga.
Kepada polisi, tersangka mengakui tindakannya. Ia berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan terpaksa menggunakan uang hasil penjualan karena sedang dalam tekanan untuk melunasi hutang.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dikenai Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan kasus secara hukum. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi pelaku bisnis untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan, ujar Rangga sebagai peringatan.