- Bank Indonesia (BI) memperluas jenis instrumen penempatan devisa dari hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan mengizinkan penggunaan mata uang asing selain dolar Amerika Serikat (AS) yang dapat disimpan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perluasan skema deposito berjangka memungkinkan valuta asing disimpan di bank BUMN dengan jangka waktu maksimal 12 bulan. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, dengan aturan tersebut, sebelumnya penempatan dana luar negeri dalam SDA lebih banyak menggunakan dolar AS, kini para eksportir juga bisa memanfaatkan mata uang selain dolar AS, seperti yuan Tiongkok.
"Kami juga memperluas mata uangnya, yang sebelumnya hanya dolar AS, kini kami perluas ke mata uang non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami telah melakukan pengembangan pasar valuta asing, di mana saat ini Yuan Tiongkok juga sudah dapat diperdagangkan di dalam negeri," kata Perry Warjiyo dikutip dariAntara Minggu (24/5).
Menurut Perry, langkah tersebut selaras dengan usaha BI memperdalam pasar valuta asing dalam negeri, khususnya melalui peningkatan transaksi.local currency transaction (LCT) dengan China.
Ia mengambil contoh mata uang yuan Tiongkok, karena penggunaan yuan Tiongkok dalam transaksi di pasar lokal semakin meningkat. Tahun lalu, besarnya transaksi menggunakan mata uang lokal dengan Tiongkok mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara pada tahun ini, angkanya telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulan.
Kami telah bermitra dengan bank-bank tersebut, serta bekerja sama dengan bank sentral Tiongkok bahwa di dalam negeri sudah tersedia (transaksi). Dengan situasi ini, pelaku usaha yang memiliki uang yuan Tiongkok kini bisa langsung melakukan berbagai transaksi di pasar lokal, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hinggaforward," ujar Perry.
Pengembangan kebijakan DHE SDA dilakukan bersamaan dengan perluasan instrumen penempatan dana untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada eksportir dalam mengelola devisa dari hasil ekspor.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan menerapkan peraturan terbaru mengenai DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai tanggal 1 Juni 2026.
Di dalam kebijakan tersebut, para eksportir sumber daya alam harus menyimpan seluruh devisa yang diperoleh dari ekspor ke dalam sistem Himbara.
Para eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas ke dalam rekening khusus dalam sistem Himbara. Penempatan dana tersebut berlaku selama minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, batas konversi DHE mata uang asing ke rupiah dikurangi dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.