Iklan

Bencana Ekologis Mengancam Kalimantan Tengah: Kepala DLH Akui Kerusakan Hutan Tak Bisa Disalahkan Satu Sektor

Monday, June 8, 2026, 7:48 PM WIB Last Updated 2026-06-08T00:32:39Z

.CO- Ancaman banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menurunnya kualitas air sungai kini menjadi peringatan nyata yang mengancam kelangsungan ekosistem di Kalimantan Tengah. Peristiwa ini muncul akibat perubahan penggunaan lahan yang luas dan berbagai bentuk pemanfaatan ruang di wilayah Tambun Bungai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyatakan bahwa kompleksitas kerusakan lingkungan saat ini tidak boleh disederhanakan dengan menyalahkan satu sektor industri saja.

Wilayah Kalimantan Tengah yang terdiri dari lahan gambut yang luas, hutan yang lebat, serta sistem sungai yang besar membuat wilayah ini sangat rentan terhadap perubahan fisik. Jika daerah hulu diubah tanpa pertimbangan yang matang, dampaknya akan langsung terasa di daerah hilir dan merusak sistem hidrologi alami yang berfungsi sebagai pengendali banjir. "Dalam konteks Kalimantan Tengah, penyebab kerusakan lingkungan tidak bisa dilihat hanya dari satu sektor saja. Berdasarkan data dan pengalaman lapangan, tekanan terbesar biasanya berasal dari perubahan penggunaan lahan, khususnya pembukaan lahan untuk kegiatan budidaya, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, serta aktivitas lain yang mengubah tutupan lahan dan pola air alami," ujar Joni Harta saat menjelaskan kondisi nyata di lapangan.

Tekanan terhadap kemampuan lingkungan tidak hanya sekadar kekhawatiran teoritis, tetapi telah tercatat jelas dalam data nasional. Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan masih menempatkan Kalimantan Tengah di zona merah yang membutuhkan perhatian khusus. Kondisi ini semakin memburuk dengan angka deforestasi bersih Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai 175,4 ribu hektar, di mana sebagian besar mengikis kawasan hutan alami. “Data ini menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan masih menjadi isu penting bagi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, upaya menjaga kawasan hutan dan ekosistem yang tersisa harus terus diperkuat,” kata Joni.

Selanjutnya, Joni menjelaskan bahwa akumulasi kerusakan lingkungan saat ini juga disebabkan oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam mengelola limbah serta ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan. Dalam setahun terakhir, DLH Kalteng sering menemukan pelanggaran serius di lapangan, mulai dari pembuangan air limbah yang tidak sesuai aturan, pengelolaan limbah B3 tanpa rincian teknis, hingga beroperasi di luar batas izin. “Jika ditanya faktor utama, jawabannya adalah tekanan perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam. Kondisi ini semakin memburuk karena karhutla, pengelolaan limbah yang belum maksimal, serta kurangnya kepatuhan sebagian pelaku usaha atau aktivitas,” tegasnya.

Menanggapi laporan merah tersebut, pemerintah daerah kini memperkuat pengawasan dengan membagi tanggung jawab secara langsung sesuai dengan wewenang dalam penerbitan izin antara kabupaten, provinsi, dan pusat. Tindakan tegas ini didukung oleh dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi. "Prinsipnya sederhana, siapa yang memberikan izin maka dia juga bertanggung jawab melakukan pengawasan. Jika izin dikeluarkan pemerintah kabupaten, maka pengawasannya dilakukan pemerintah kabupaten, demikian pula untuk provinsi dan pemerintah pusat," jelas Joni menjelaskan prosedur birokrasi penegakan hukum lingkungan.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kalteng menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu memberikan sanksi berat berupa denda keuangan hingga penutupan izin operasional terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah tegas agar investasi ekonomi tidak lagi merusak alam. “Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai aturan dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya bukan hanya untuk menghukum, tetapi memastikan kepatuhan lingkungan benar-benar dilaksanakan,” ujar Joni menekankan bahwa lingkungan sehat merupakan dasar penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.(*)

Komentar

Tampilkan