Iklan

Dua Malam Tanpa Jeda, Polisi Periksa Penginapan dan Organ Tunggal Jadi Jalur Narkoba di OKU Selatan

Monday, March 30, 2026, 12:35 PM WIB Last Updated 2026-03-30T02:57:01Z
Dua Malam Tanpa Jeda, Polisi Periksa Penginapan dan Organ Tunggal Jadi Jalur Narkoba di OKU Selatan
Ringkasan Berita:
  • Dua penangkapan dilakukan dalam waktu 30 jam oleh polisi, yaitu seorang pengedar sabu di penginapan dan pemilik ekstasi di sebuah acara.
  • Bukti yang diperoleh berupa 2 paket narkotika jenis sabu (seberat 2,03 gram) dan 14 butir pil ekstasi (seberat 5,22 gram) beserta alat pendukungnya.
  • Polisi petakan pola peredaran di lokasi ramai dan privat, serta tegaskan komitmen pemberantasan tanpa jeda.
 

, MUARADUA -Dalam kurun waktu hanya 30 jam, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar dua operasi beruntun yang mengungkap pola peredaran narkotika di lokasi dengan mobilitas tinggi seperti di penginapan dan hiburan rakyat orgen tunggal.

Dua titik berbeda, dua jenis narkotika, dan dua tersangka diamankan. Namun benang merahnya sama yakni ruang publik yang seharusnya aman justru dimanfaatkan sebagai jalur transaksi gelap.

Operasi pertama digelar Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Targetnya sebuah kamar penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EAA (34) bersama dua paket sabu seberat bruto 2,03 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan penyelidikan tertutup, petugas memastikan lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Karena tersangka perempuan, penggeledahan dilakukan oleh anggota Polwan sesuai prosedur. Dari dalam kamar, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan dibungkus tisu. Tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Belum genap satu hari, operasi kedua langsung digelar. Sabtu dini hari, 28 Maret 2026 pukul 02.45 WIB, tim bergerak ke lokasi orgen tunggal di Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji di sebuah arena hiburan rakyat yang tengah ramai.

Di lokasi itu, petugas membekuk tersangka TS (43) yang kedapatan membawa 14 butir pil ekstasi dalam dua varian berbeda. Pil tersebut terdiri dari delapan butir berlogo WhatsApp warna hijau dan enam butir berlogo Minion warna merah muda, dengan total berat bruto 5,22 gram.

Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, wadah permen, serta sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk peredaran narkoba.

Pola Peredaran, Target Tempat Ramai dan Ruang Pribadi

Dua operasi cepat ini mengungkap pola distribusi yang memanfaatkan dua karakter lokasi berbeda yakni ruang privat (penginapan) dan ruang publik ramai (hiburan rakyat).

Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Roby Fachrian, menegaskan bahwa pola ini bukan kebetulan, melainkan strategi yang kerap digunakan jaringan pengedar.

“Penginapan memberi ruang privat untuk transaksi tertutup, sementara hiburan seperti orgen tunggal memberi celah karena tingginya mobilitas dan keramaian. Ini yang kami petakan sebagai titik rawan,” jelas Roby, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, operasi beruntun ini merupakan bentuk tekanan konsisten agar jaringan pengedar tidak memiliki ruang bergerak.

“Kami sengaja bergerak cepat dan beruntun. Dua operasi dalam 30 jam ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada waktu aman bagi pelaku. Kami ingin memutus ritme mereka, bukan sekadar menangkap,” tegasnya.

Polisi Turun Langsung hingga Dini Hari

Kedua operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba bersama tim inti, menunjukkan keterlibatan langsung pimpinan dalam pemberantasan narkotika di lapangan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa jajarannya tidak mengenal batas waktu dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak dari sore hingga dini hari, bahkan dalam dua malam berturut-turut. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk kehadiran negara di saat masyarakat lengah,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi hiburan dan penginapan kini menjadi perhatian khusus karena berpotensi disusupi jaringan narkoba.

"Kami tidak menginginkan ruang-ruang umum berubah fungsi menjadi tempat transaksi. Setiap titik keramaian akan kami pantau lebih ketat," tambahnya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Keberhasilan dua pemaparan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Laporan cepat menjadi langkah awal dalam mengungkap kedua kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan perlunya kerja sama antara aparat dan masyarakat.

"Kami sangat menghargai peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi awal dari pengungkapan yang besar. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh polisi," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tempat-tempat seperti penginapan dan hiburan rakyat perlu mendapat perhatian bersama.

"Jika terdapat tindakan yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya. Penginapan, tempat hiburan, serta ruang publik lainnya perlu kita jaga bersama agar tidak digunakan secara tidak semestinya," tegasnya.

Bukti Materiil dan Tuntutan Hukum

Dari kedua operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 2 paket narkotika jenis sabu (seberat 2,03 gram), 14 butir pil ekstasi (seberat 5,22 gram), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit ponsel, 1 tas selempang, dan 1 wadah permen.

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta perubahan terbaru KUHP, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Pengungkapan ini bukan hanya dua kejadian terpisah, tetapi gambaran bagaimana jaringan narkoba terus berubah dengan memanfaatkan ruang pribadi dan keramaian. Tanggapan cepat polisi dalam dua malam berturut-turut menunjukkan tanda bahwa pola tersebut mulai dipahami dan dihadapi secara terstruktur.

Komentar

Tampilkan