Iklan

Harga token listrik terbaru 10–15 Februari 2026, beli Rp20 ribu dapat berapa kWh?

Monday, February 9, 2026, 10:01 PM WIB Last Updated 2026-02-10T15:22:18Z
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah secara resmi menentukan tarif listrik pada 10 hingga 15 Februari 2026.
  • Berbeda dengan pulsa telepon, penghitungan biaya listrik akan diubah menjadi satuan energi listrik yang dinyatakan dalam kilowatt hour (kWh)
  • Jumlah kwh yang didapatkan dari nominal pembelian token listrik berbeda-beda untuk setiap pelanggan.
  • Jumlah kWh yang diperoleh dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tarif dasar listrik sesuai dengan daya yang terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen.
 

Pemerintah telah menetapkan secara resmi tarif listrik.

Minggu ini, dari tanggal 10 hingga 15 Februari 2026, harga token listrik terbaru telah ditentukan.

Pengguna PLN terbagi menjadi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Bagi pelanggan PLN khususnya yang menggunakan sistem prabayar, penting untuk memahami tarif listrik agar pasokan listrik tetap berjalan lancar.

Berbeda dengan pulsa ponsel, penghitungan biaya listrik akan diubah menjadi satuan energi listrik yang dinyatakan dalam kilowatt hour (kWh).

Jumlah kwh yang didapatkan dari nominal pembelian token listrik berbeda untuk setiap pelanggan.

Kuantitas kWh yang diperoleh dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tarif dasar listrik sesuai daya yang terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen tergantung wilayah masing-masing.

Kemudian, berapa harga token listrik pada tanggal 10-15 Februari 2026?

Harga Token Listrik 10-15 Februari 2026

Harga token listrik minggu ini, pada tanggal 9-15 Februari 2026, tetap berdasarkan tarif listrik yang berlaku di Triwulan I-2026.

Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada tarif listrik untuk kuartal pertama tahun 2026, termasuk untuk pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi.

Seperti yang diketahui, tarif listrik yang tidak mendapat subsidi memang ditinjau ulang setiap tiga bulan sekali.

Adaptasi ini mempertimbangkan berbagai aspek seperti kurs rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batu Bara Patokan (HBA).

Meskipun seharusnya terjadi penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik non subsidi.

Maknanya, harga token listrik bulan Februari 2026 tetap sama dengan masa sebelumnya.

"Untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat, pemerintah menentukan bahwa tarif listrik pada Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pernyataan resmi.

Tarif Listrik Bulan Februari Tahun 2026 untuk Seluruh Golongan Daya

Mengacu pada situs resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada 10-15 Februari 2026:

  • 900 VA (R-1/TR): 1.352 rupiah per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): 1.699,53 rupiah per kWh
  • 6.600 VA dan lebih tinggi (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Dengan memahami tarif tersebut, pelanggan dapat memperkirakan jumlah kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik.

Pelanggan dapat menghitung konsumsi kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik dengan cara berikut ini.

Cara Menghitung KWh Token Listrik

Untuk menentukan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:

(Harga token - PPJ) dibagi tarif dasar listrik.

Misalnya, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token sebesar Rp 20.000.

  • Nominal token: Rp 20.000 
  • PPJ 3 persen: Rp 600 (3 persen dari Rp 20.000)
  • Sisa setelah Pajak: Rp 19.400
  • Harga dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Jumlah kwh yang didapatkan pelanggan adalah: Rp 19.400 dibagi Rp 1.444,70 sama dengan 13,43 kwh.

Artinya, pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta yang membeli token listrik sebesar Rp 20.000 akan mendapatkan kira-kira 13,43 kWh.

Berikut harga token listrik dari 9 hingga 15 Februari 2026, termasuk simulasi perhitungan jumlah kWh yang diperoleh.

Tarif Listrik Bulan Januari hingga Maret Tahun 2026 Dijamin Tetap Stabil

Pemerintah menjamin bahwa tarif listrik pada Triwulan I 2026, yaitu bulan Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil guna mempertahankan kemampuan beli masyarakat sekaligus mendukung kestabilan ekonomi negara pada awal tahun.

Keputusan tersebut mendapatkan dukungan sepenuhnya dari PT PLN (Persero).

Perusahaan menegaskan komitmennya dalam memastikan ketersediaan pasokan listrik yang andal serta terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyatakan, kejelasan tarif listrik yang stabil sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM), khususnya di awal tahun ketika aktivitas rumah tangga dan bisnis mulai meningkat.

"Awal tahun biasanya disertai dengan berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas bisnis yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tetap stabil, masyarakat merasa lebih pasti dalam mengatur anggaran pengeluaran sehingga kemampuan beli tetap terjaga," kata Darmawan dalam pernyataan resmi, Kamis (1/1/2026).

Darmawan menekankan bahwa PLN akan terus memastikan pasokan listrik yang handal, meningkatkan kualitas layanan, serta memaksimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap aman dan berkelanjutan bagi semua pelanggan.

"Bagi kami, listrik bukan hanya sebuah layanan, melainkan dasar dari kegiatan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, kami menjamin pasokan listrik tetap stabil dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat memulai tahun dengan lebih tenang dan lebih efisien," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyampaikan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi secara prinsip dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada pencapaian beberapa parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Patokan (HBA).

"Berlandaskan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, demi menjaga kemampuan beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri.

Ia menegaskan, tarif listrik untuk 25 kategori pelanggan, termasuk pelanggan yang menerima subsidi, tetap tidak berubah selama periode tersebut.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat serta pelaku UMKM dalam mengatur pengeluaran pada awal tahun, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.

(/Kompas.com/Kontan)

Komentar

Tampilkan