Iklan

Jampidsus sita aset tambang Samin Tan

Tuesday, March 31, 2026, 9:15 PM WIB Last Updated 2026-03-31T01:09:07Z

.CO.ID,JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan dalam rangka penyelidikan lanjutan terkait kasus korupsi pertambangan yang menetapkan Samin Tan (ST), seorang konglomerat batubara, sebagai tersangka. Pada Senin (30/3/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyegelan dan penyitaan lokasi tambang batubara serta seluruh aset operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus sebenarnya telah berlangsung sejak Jumat (27/3/2026) pekan lalu. “Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi dan tempat di wilayah Jawa Barat, Jakarta, serta daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). Penggeledahan juga mencakup rumah tinggal tersangka Samin Tan beserta anggota keluarganya.

Penyidik, menurut Anang, juga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan induk PT AKT, yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), termasuk beberapa anak perusahaan lainnya yang juga dimiliki oleh tersangka Samin Tan, yakni PT ARTH, PT MCM, dan Kantor KSOP.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta barang fisik seperti area tambang batubara, kendaraan operasional pertambangan, dan alat berat lainnya yang ada di lokasi tambang," kata Anang.

Anang menyampaikan beberapa dokumen terkait penyitaan lokasi tambang batu bara, serta operasional alat berat dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki tersangka Samin Tan. Terlihat para penyidik kejaksaan melakukan penyitaan puluhan truk besar untuk pengangkutan batu bara, serta mesin-mesin lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan batu bara. Penyidik juga menyita area kantor dan lokasi tambang batu bara, serta tangki-tangki besar yang digunakan dalam operasional penambangan.

Tersangka Samin Tan saat dibawa ke sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) pagi. - (Bambang Noroyono/)

Perkara yang menimpa Samin Tan sebenarnya berasal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa PT AKT adalah salah satu dari ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tercatat melakukan pengambilalihan lahan milik negara, serta melakukan kegiatan di area yang tidak memiliki izin. “Termasuk juga perusahaan milik tersangka ST tersebut,” ujar Barita, Sabtu (28/3/2026).

Satgas PKH telah melakukan pemeriksaan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan serta PT AKT mengenai aktivitas ilegal yang dilakukannya selama sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT AKT menguasai setidaknya 1.699 hektare (Ha) lahan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng berdasarkan PKP2B yang sudah dicabut. Pada Desember 2025 hingga Januari 2026, menurut Barita, Satgas PKH telah mengirimkan pemanggilan dan meminta pertanggungjawaban administratif atas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT tersebut.

Menurut Barita, satuan tugas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto memaksa PT AKT untuk membayar denda sebesar Rp 4,24 triliun akibat kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang dari tahun 2017 hingga 2025. Namun, sanksi administratif tersebut diabaikan oleh PT AKT.

Akibatnya, Satgas PKH melanjutkan penyelidikan terhadap kegiatan ilegal PT AKT tersebut ke ranah hukum. "Ini merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian dilanjutkan ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan untuk memastikan penerapan hukum," kata Barita.

 

Pada Jumat (27/3/2026) malam, Jampidsus mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penerima manfaatownershipatau pemilik manfaat dari PT AKT yang merupakan perusahaan anak dari PT BLEM.

"Pengenaan tersangka terhadap ST tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai tindakan penyidikan, seperti pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang telah dilaksanakan," ujar Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Perkara yang mengakibatkan Samin Tan ditahan berkaitan dengan seorang aktivis PT AKT, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan batubara milik pemerintah Republik Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Perjanjian pertambangan batubara tersebut didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak sebagai perusahaan penambang batubara berakhir pada Oktober 2017 melalui penerbitan surat pengakhiran berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun keputusan Menteri ESDM tersebut tidak membuat PT AKT menghentikan operasinya dalam penambangan. "Dengan berakhirnya terminasi sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara di wilayah perjanjian PKP2B," ujar Syarief. Meski demikian, diketahui bahwa PT AKT hingga periode 2025 masih melanjutkan aktivitas penambangan batubara dan menjual hasil tambangnya di kawasan yang merujuk pada PKP2B.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT AKT dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan hukum,” kata Syarief. Aktivitas yang dilakukan oleh PT AKT tersebut pasti melibatkan tersangka Samin Tan beserta rekan-rekannya. Menurut Syarief, dari hasil penyidikan diketahui bahwa kegiatan penambangan batu bara dan penjualan hasil tambang yang dilakukan oleh PT AKT sejak pencabutan PKP2B berdasarkan izin yang tidak sah yang dikeluarkan oleh pihak negara. Hal ini, menurut Syarief, menyebabkan kerugian bagi keuangan negara dan perekonomian negara.

"Tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan anak perusahaannya secara ilegal melakukan penambangan serta penjualan dengan menggunakan dokumen izin yang tidak sah, bekerja sama dengan aparat negara yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas pertambangan," kata Syarief. "Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan melalui PT AKT tersebut, terjadi kerugian terhadap keuangan dan atau perekonomian negara," tambahnya.

Namun demikian, menurut Syarief, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak penyelenggara negara yang menjalankan peran dan fungsi sebagai pengawas pertambangan yang memberikan izin tidak sah terhadap kegiatan PT AKT. Selain itu, menurut Syarief, para penyidik bersama dengan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara akibat aktivitas penambangan ilegal PT AKT sepanjang tahun 2017 hingga 2025.

Pernah dilepaskan dari kasus di KPK

Mengenai Samin Tan, nama ini bukan asing dalam kasus hukum. Samin Tan merupakan salah satu dari banyak pengusaha batubara yang pernah menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2019, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait tindakan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap tersebut berkaitan dengan kelanjutan PKP2B yang diterima oleh PT AKT. Setelah dijadikan tersangka, Samin Tan sempat kabur. Namun pada tahun 2021, KPK berhasil menangkapnya di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

KPK terus menangani kasus suap yang melibatkan Samin Tan hingga ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. KPK menuntut Samin Tan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Namun, tuntutan KPK ditolak oleh hakim dengan putusan bebas. KPK mengajukan banding terhadap putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya banding KPK gagal setelah ditolak, sehingga Samin Tan tetap bebas tanpa mendapat hukuman.

Komentar

Tampilkan