BERITA BANTEN -Kejelasan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Banten belum jelas. Karena hingga kemarin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun Anggaran 2026 masih dalam pembahasan."Proses APBD 2026 masih dalam pembahasan dan belum final," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana kepada Kabar Banten mengenai TPP PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Minggu, 16 November 2026.
Karena APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 masih dalam pembahasan, Dewi juga mengaku belum mengetahui besaran TPP untuk PPPK Pemerintah Provinsi Banten.
"Jumlahnya sampai saat ini saya tidak tahu berapa besarnya. Dengan tim TAPD bisa berkomunikasi," katanya.
Dengan demikian, Dewi memastikan bahwa kehadiran PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dewi Suzana mengatakan, terdapat 11.737 kuota PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut hingga tahun 2025 yang berubah terisi 11.300 PPPK.
Dewi memastikan, upaya meningkatkan pengetahuan, budaya disiplin kerja bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten akan terus dilakukan. Sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik."Ditingkatkan terus," katanya.
Bukan hanya PPPK kata Dewi, hal yang sama juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Jika kualitas SDM ASN terus meningkat, insya Allah sesuai dengan yang kita harapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik," harapnya.
Terlebih menurutnya, kualitas pelayanan juga menjadi pendukung dalam mewujudkan visi misi Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten yaitu Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.
"Kita berusaha bersama agar visi dan misi yang sangat baik itu benar-benar terwujud di Banten," katanya.
Sementara itu, Ketua Honorer Pemerintah Provinsi Banten, Taufik menyampaikan bahwa sejak dilantik seluruh PPPK sudah menyatakan siap bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banten.
Namun, menurutnya saat ini, PPPK Pemerintah Provinsi Banten sedang gelisah dengan berita akan menerima TPP hanya sebesar Rp350.000.
"Terkait munculnya angka Rp350.000 untuk pembayaran TPP P3K tahap 1 dan tahap 2 ini sedang menimbulkan kegelisahan di kalangan PPPK, angka ini dirasa tidak adil mengingat sesama ASN PPPK nominal yang diberikan berbeda dengan PPPK periode sebelumnya yaitu sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Sehingga menurutnya, PPPK angkatan 2025 merasa tidak adil dan dianak tirikan. Dia meminta Pemprov Banten untuk meninjau ulang mengenai jumlah nominal tersebut.
"Semoga Pak Gubernur beserta anggota DPRD Banten segera merevisi nominal yang saat ini berjumlah Rp350.000 menjadi nominal yang layak bagi PPPK angkatan 2025 ini," harapnya.
Tidak tanpa alasan, menurut Taufik, beban kerja PPPK sama dengan ASN lainnya.
Kami merasa bahwa beban dan porsi kerja PPPK memiliki tanggung jawab yang hampir sama di tempat kerja masing-masing, oleh karena itu munculnya angka Rp350.000 ini dirasa kurang adil dari sisi kemanusiaan.
Semoga Bapak Gubernur dapat meninjau ulang besaran yang saat ini sudah tercantum dalam KUA PPAS," harapnya.***