Iklan

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Monday, July 21, 2025, 1:22 PM WIB Last Updated 2025-07-21T06:28:11Z

 


Jakarta, 21 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider enam bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.


Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain hukuman pokok, ia diwajibkan membayar denda Rp 750 juta—jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun penjara.


Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada hari Selasa, 22 Juli 2025.


Ari menyorot dua poin utama. Tidak adanya mens rea dan kerugian negara yang masih belum jelas. (Dik_ar)


Kredit foto: cnn indonesia

Komentar

Tampilkan