Newsindonesia - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI
Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat
dalam kegiatan bisnis.
Dalam UU TNI yang berlaku
saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal
39 UU TNI huruf c.
TNI pun mengusulkan pasal
itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
“Prajurit dilarang
terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku
ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis?” ucap Kresno.
“Oleh karena itu, kami
sarankan ini dibuang,” ujar Kababinkum TNI.
Kresno mengatakan,
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal
1 UU TNI tentang ketentuan umum.
“Kebanyakan nomenklatur,
kebanyakan penyesuaian dengan norma atau istilahnya yang diatur dalam UU,” ucap
Kresno.
TNI juga ingin
mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi
militer selain perang (OMSP).
“Ketika dilihat, untuk
operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” kata
Kresno.
“Oleh karena itu, kami
coba mendefinisikan. Kami bagi operasi militer nanti ada definisinya,” ucap
Kababinkum TNI.
Saran-saran tersebut telah
diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
