Newsindonesia- Presiden Joko Widodo memberhentikan Hasyim Asy'ari dari
jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Pemecatan ini ditandai
dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy'ari. Koordinator Staf
Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi
pada Selasa (9/7/2024).
"Menindaklanjuti
Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang
pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU
masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya diberitakan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim
Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan
karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
(KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito
menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban
dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada
teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung
sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Adapun dalam kasus
pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati,
membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di
dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali
ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.
Itu pertama kali bertemu,
hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa
hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke
DKPP, 18 April 2024 Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim
melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan
dinas ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa
dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim
"secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis,
merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak
ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang
disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan
menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga
mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Hasyim sendiri mengaku
bersyukur disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik
terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucap kata syukur alih-alih meminta
maaf.
